PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Hasil Tes DNA Jadi Penentu

Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil. Hasil tes DNA Bareskrim Polri memastikan anak bukan keturunan Ridwan Kamil, menjadi dasar putusan.

PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Hasil Tes DNA Jadi Penentu
Lisa Mariana saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. (Cesar Yudistira/InilahKoran)

INILAH.KORAN - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil.

Putusan dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung diumumkan secara daring pada Senin (8/12/2025).

Majelis hakim menilai dalil gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pertimbangan utama putusan mengacu pada hasil tes DNA Bareskrim Polri yang dirilis pada 20 Agustus 2025. 

Pemeriksaan ilmiah oleh Biro Labfor Pusdokkes Polri menegaskan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan CA, anak dari Lisa Mariana. Fakta ini sekaligus menggugurkan klaim yang menjadi dasar gugatan perdata. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.

"Putusan ini sejalan dengan fakta yang terungkap sejak awal, terutama hasil tes DNA yang menegaskan CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dalil perbuatan melawan hukum memang tidak terbukti," ujar Muslim, Kamis (11/12/2025).

Muslim juga menyinggung proses hukum lain yang tengah berjalan di Bareskrim Polri dan menjerat Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang sama—yang memastikan tidak ada hubungan darah antara CA dan Ridwan Kamil.

Menurut Muslim, sejak awal Ridwan Kamil bersikap kooperatif, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum.

"Beliau konsisten mengikuti semua mekanisme hukum. Putusan PN Bandung memberikan kejelasan dan menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan lewat jalur hukum," katanya.

Muslim menambahkan, proses penyidikan terhadap Lisa Mariana di Bareskrim akan terus berjalan sesuai agenda penyidik, dan pihak Ridwan Kamil akan mengikuti setiap perkembangan hukum.

"Putusan PN Bandung menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara sejak April 2025, sekaligus menguatkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum," tutup Muslim.***


Editor : Gin gin T Ginulur