Dedi Mulyadi Ingatkan Penyadapan Tak Boleh untuk Kepentingan Politik

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengingatkan lembaga negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan penyadapan untuk kepentingan politik maupun pribadi.

Dedi Mulyadi Ingatkan Penyadapan Tak Boleh untuk Kepentingan Politik
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengingatkan lembaga negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan penyadapan untuk kepentingan politik maupun pribadi.

INILAHKORAN.ID– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan agar kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum maupun perlindungan keamanan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi menyusul pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya oleh Polri.

Dedi mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, dia menekankan agar proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional, tanpa memberikan perlakuan istimewa berdasarkan pangkat, jabatan, ataupun kedudukan seseorang.

"Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukan setiap orang dalam kedudukan yang sama, tanpa melihat pangkat dan jabatan," ujar Dedi, dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (5/11/2026).

Menurut Dedi, pengusutan perkara ini harus menjadi pengingat bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum wajib diterapkan kepada siapa pun. Penegakan hukum juga harus berjalan beriringan dengan upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok yang lemah.

Dedi Mulyadi Minta Kewenangan Penyadapan Diawasi

Selain menyoroti proses hukum, Dedi juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara.

Dia meminta seluruh institusi yang memiliki kewenangan tersebut mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi maupun politik.

"Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang," ucapnya.

Dedi menegaskan, penyadapan bukan instrumen yang dapat digunakan secara bebas. Terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat untuk mengintervensi kepentingan di luar tugas negara.

"Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Tiga Orang Jadi Tersangka kasus penyadapan Prabowo

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.

Ketiga orang tersebut yakni Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polri menyebut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.***


Editor : JakaPermana