Kayu Gelondongan Berserakan, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penebangan Ilegal di Sungai Tamiang Aceh

Bareskrim Mabes Polri menulusuri adanya dugaan penambangan ilegal dan pembukaan lahan oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang yang diduga jadi penyebab banjir bandang dan berserakannya kayu gelondongan yang terbawa arus air

Kayu Gelondongan Berserakan, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penebangan Ilegal di Sungai Tamiang Aceh
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan adanya penambangan ilegal di hulu Sungai Tamiang saar terjadinya banjir Aceh. Antara Foto

INILAHKORAN.ID - Banjir bandang Aceh memasuki babak baru. Dugaan adanya penambangan ilegal dan pembukaan lahan jadi yang disebut-sebut jadi pemicu kini jadi urusan kepolisian. 

Dit Tipeter Bareskrim Mabes Polri pun mulai melakukan penyelidikan. Dugaan awal adanya aktivitas penambangan liar atau ilegal logging di sungai Tamiang pun mengerucut, lantaran untuk menelusuri asal muasal kayu gelondongan yang terseret arusw banjir beberapa waktu lalu. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni menyebutkan,, dari informasi awal ada aktivitas penambangan liar dan pembukaan lahan oleh masyarakat di hulu sungai Tamiang

"informasi awal ada penebangan liar dan pembuakaan lahan di hulu sungai Tamiang,"" katanya di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025. 

Ia menjelaskan, kegiatan penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong. "Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ucapnya.

Sementara itu, dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.

"Penebangan di hutan lindung sepanjang sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk menyelidiki di wilayah sungai Tamiang.

"Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.

Polri dan Kementerian Kehutanan menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam hal ini, Dittipidter Bareskrim Polri menjadi tim utama dalam penyelidikan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran maka akan diproses hukum oleh kepolisian.***


Editor : Ahmad Sayuti