Polisi Amankan Dua Tersangka Penambangan Ilegal di Area TPU Sumedang

Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Sumedang, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar dan ESDM Prov Jabar melakukan penutupan tambang pasir ilegal yang ditambang  di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Blok Liunggunung, Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Polisi Amankan Dua Tersangka Penambangan Ilegal di Area TPU Sumedang

INILAHKORAN, Bandung - Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Sumedang, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar dan ESDM Prov Jabar melakukan penutupan tambang pasir ilegal yang ditambang  di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Blok Liunggunung, Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Selain menutup areal tambang ilegal tersebut, polisi juga menahan dan menetapkan dua orang yang melakukan penambangan secara ilegal di TPU tersebut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial HH dan U.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan ini, Berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan, kemudian polisi lakukan pengecekan, yang dipimpin langsung Kasubdit Tipiter AKBP Andry Agustiano. Setelahnya polisi langsung menutup lokasi tambang pasir ilegal itu.

"Ada dua lokasi dalam satu kawasan yang menjadi tempat penambangan ilegal ini," ujar Ibrahim, Senin (4/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika penambangan pasir ilegal itu dilakukan sejak pertengahan tahun 2023 ini. Adapun dua orang tersangka diketahui bisa menggali pasir sebanyak 15 dump truk perhari. Mereka pun meraup keuntungan yang cukup besar dari penambangan ilegal tersebut.

Dalam satu hari pun, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta rupiah.

"Keuntungan perbulannya bisa ratusan juta," katanya.

Polisi pun kini menahan keduanya berikut barang bukti diantaranya dua excavator, beberapa dokumen penjualan pasir, serta sisa uang hasil penjualan pasir ilegal sebesar Rp 5,8 juta rupiah.

Untuk para pelaku, polisi menerapkan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 1009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman pidananya, lima tahun bui dengan denda 100 miliar rupiah.  


Editor : JakaPermana