Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas, Kasat Narkoba Tangsel dan Anggota Diproses Hukum

Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang terlibat narkoba. Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman.

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas, Kasat Narkoba Tangsel dan Anggota Diproses Hukum
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul penangkapan Kasat narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, enam anggotanya, serta seorang anggota Polda Aceh oleh Direktorat Tindak Pidana narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Johnny menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," ujarnya.

Bareskrim Dalami Peran Masing-Masing Terduga

Saat ini, proses penyidikan pidana masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

Sementara itu, penanganan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel kepolisian yang terlibat akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Johnny memastikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun etik, akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Polri Janjikan Penanganan Transparan

Polri juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Johnny.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.

Mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.***


Editor : JakaPermana