Kejari Kota Bandung Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan, Penahanan Tersangka Ditunda
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan, proses hukum perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan meski penahanan terhadap salah satu tersangka belum dilakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan, proses hukum perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan meski penahanan terhadap salah satu tersangka belum dilakukan. Penundaan tersebut dipastikan bersifat sementara dan tidak menghentikan upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan penyidik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung Alex Akbar menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka anggota DPRD Kota Bandung Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, karena alasan kesehatan.
“Untuk tersangka RA, saat ini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit. Hal tersebut menjadi pertimbangan penyidik,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Minggu 14 Desember 2025.
Alex menegaskan, penundaan penahanan bukan berarti perkara berhenti atau tersangka mendapatkan perlakuan khusus. Kejari, kata dia, telah memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pengecekan langsung.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung. Yang bersangkutan memang sedang menjalani perawatan medis di RS Pindad, Kota Bandung,” jelasnya.
Namun demikian, Alex tidak merinci jenis penyakit yang diderita Rendiana Awangga. Ia hanya menekankan bahwa langkah yang diambil penyidik tetap mengacu pada prosedur hukum dan kemanusiaan, tanpa mengabaikan kepentingan penegakan hukum.
Dalam perkara ini, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung pada Selasa 9 Desember 2025.
Editor : Doni Ramdhani

