Kejari Kota Bandung Serahkan Restitusi Rp137,8 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna
Kejari Kota Bandung menyalurkan uang restitusi atau ganti kerugian kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terpidana Priguna Anugerah Pratama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejari Kota Bandung menyalurkan uang restitusi atau ganti kerugian kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terpidana Priguna Anugerah Pratama.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar menjelaskan, pemberian restitusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg tertanggal 5 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagaimana amar putusan pengadilan, terpidana dibebankan kewajiban membayar restitusi kepada para korban berdasarkan hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 16 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, Priguna dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Selain itu, Priguna juga diwajibkan membayar restitusi kepada ketiga korbannya.
Total nilai restitusi yang diserahkan mencapai Rp137,8 juta. Rinciannya, korban FH menerima Rp79,4 juta, korban NK sebesar Rp49,8 juta, dan korban FPA memperoleh Rp8,6 juta.
Putusan perkara ini dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Rabu, 5 November 2025. Majelis hakim menyatakan Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
“Menyatakan terdakwa Priguna Anugerah Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bandung, Lingga Setiawan, saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai perbuatan Priguna melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain pidana pokok, kewajiban restitusi dijatuhkan sebagai pidana tambahan berdasarkan perhitungan LPSK melalui surat Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
“Total restitusi yang harus dibayarkan kepada para korban sebesar Rp137.879.000,” kata Lingga.
Kasus ini bermula ketika Polda Jawa Barat menahan Priguna pada 23 Maret 2025. Ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan pada 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Para korban terdiri dari satu anggota keluarga pasien dan dua pasien RSHS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna yang merupakan mahasiswa program pendidikan di Universitas Padjadjaran diketahui memiliki kelainan seksual dan menyasar korban yang tidak berdaya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membius para korban sebelum melakukan kekerasan seksual.
Editor : Doni Ramdhani

