Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Erwin
Kejari Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejari Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga.
Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbullah mengatakan, penghentian perkara dugaan korupsi yang menjerat Erwin itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman dan serangkaian ekspos perkara, termasuk empat kali ekspos dengan pimpinan.
“Pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” kata Abun, Rabu (3/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam penyidikan, tim memeriksa 89 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan barang bukti dokumen dan elektronik sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Menurut Abun, setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka. Namun hingga saat ini fakta tersebut belum ditemukan.
“Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Soal lamanya penanganan perkara, Abun menjelaskan bahwa waktu enam bulan digunakan untuk pendalaman penyidikan pascapenetapan tersangka dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang baru.
“Terakhir tanggal 22 Mei itulah kami menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan,” katanya.
Abun juga menegaskan penghentian perkara tidak dipengaruhi faktor politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Kami akan meneruskan apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata,” tegasnya.
Dengan penghentian penyidikan tersebut, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga gugur. Namun Kejari Bandung menyatakan perkara dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru.
“SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan,” kata Abun.
Editor : Doni Ramdhani


