Operasi Jaran 2026, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus dan Sita 5 Unit Curanmor

Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus curanmor salama pelaksanaan Operasi Jaran 2026 yang digelar pada 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

Operasi Jaran 2026, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus dan Sita 5  Unit Curanmor
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Jabar dengan fokus pada pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. (n nurohman)

INILAHKORAN.ID - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus curanmor salama pelaksanaan Operasi Jaran 2026 yang digelar pada 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Jabar dengan fokus pada pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

"Hingga tanggal 3 Juni 2026, Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan tiga orang tersangka. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang masih di bawah umur," ujar Andi saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/6/2026).

Salah satu tersangka berinisial DS diketahui merupakan residivis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 19 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor, satu kunci letter Y, mata astag yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta sebuah helm berwarna hitam.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan DS yakni mendatangi lokasi sasaran secara acak dengan menggunakan jasa ojek online. Aksi pencurian mayoritas dilakukan pada malam hari.

"Tersangka menuju TKP menggunakan ojek online secara random dan rata-rata melakukan aksinya pada malam hari," katanya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap satu laporan polisi lainnya dengan dua tersangka, yakni berinisial I dan AK. Salah satu tersangka, AK, masih di bawah umur dan saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pangandaran.

Kasus tersebut terjadi pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Jalan Cagak, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korban berinisial SI kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, surat keterangan dari Pegadaian Syariah, sebuah palu, dan sebuah obeng.

Tersangka diduga memanjat pagar rumah korban, kemudian merusak kunci kendaraan menggunakan palu dan obeng sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Kendaraan yang terparkir di depan rumah korban diambil dengan cara memanjat pagar dan merusak kunci menggunakan palu serta obeng," ujar Andi.

Kedua tersangka juga dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Andi menegaskan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus-kasus yang terungkap selama Operasi Jaran 2026. Mengingat operasi tersebut masih berlangsung hingga Minggu (7/6/2026), polisi optimistis jumlah pengungkapan kasus dapat terus bertambah.

"Kami masih memiliki waktu hingga hari Minggu. Perkara ini akan terus kami kembangkan untuk memenuhi target pelaksanaan Operasi Jaran 2026 yang dilaksanakan Polda Jabar," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani