Penyidikan Korupsi Pemkot Bandung Kian Meluas, Kejari Dalami Alur Kekuasaan hingga Pimpinan Daerah
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terus bergulir dan menunjukkan eskalasi signifikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terus bergulir dan menunjukkan eskalasi signifikan.
Kejari Kota Bandung menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa lebih dari 75 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintahan, anggota legislatif, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkot Bandung.
“Pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Sampai hari ini sudah lebih dari 75 orang yang dimintai keterangan,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Minggu 14 Desember 2025.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme pengajuan, penunjukan, hingga pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang diduga sarat kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Seiring menguatnya penyidikan, muncul pertanyaan publik terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Bandung M Farhan dan Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain. Namun Alex menegaskan, sejauh ini belum terdapat keterangan saksi yang secara langsung mengarah kepada kedua pejabat tersebut.
“Belum ada satu pun keterangan saksi yang mengarah kepada Wali Kota maupun Sekda,” tegasnya.
Meski demikian, Kejari Kota Bandung tidak menutup pintu pemeriksaan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan relevan.
“Penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Jika nanti ada bukti yang menguatkan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” imbuh Alex.
Sikap tersebut menegaskan bahwa Kejari Kota Bandung masih memfokuskan penyidikan pada pengungkapan fakta hukum secara utuh, termasuk menelusuri alur kewenangan, pola permintaan proyek, serta potensi keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Keduanya adalah Wakil Wali Kota Bandung berinisial Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung berinisial Randiana Awangga.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan khusus.
“Tim penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Irfan dalam keterangan sebelumnya.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10 dan TAP-11 tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah paket proyek kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung. Proyek-proyek tersebut kemudian diduga diarahkan dan dilaksanakan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan para tersangka.
“Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan pihak terafiliasi secara melawan hukum,” ungkap Irfan.
Kejari Kota Bandung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah praktik tersebut bersifat sistemik atau melibatkan jaringan yang lebih luas. Pendalaman dilakukan guna menjawab tuntutan publik atas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan masih terbukanya kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk pejabat strategis, kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kota Bandung.
Editor : Doni Ramdhani

