Apersi Jabar Keberatan Terbitnya SE Gubernur Jabar Soal Larangan Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya

Meski berat namun Asosiasi Perumahan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jabar menerima Edaran (SE) Gubernur Dedi Mulyadi soal larangan sementara pemberian izin perumahan di wilayah Bandung Raya. 

Apersi Jabar Keberatan Terbitnya SE Gubernur Jabar Soal Larangan Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya
"Jelas keberatan, namun sebaiknya SE tersebut ada pengecualian-pengecualian. Seperti kalau lahannya aman tidak berisiko longsor, tidak banjir dan bukan LSD sebaiknya yah dizinkan saja," kata Anggota Badan Pembina Apersi Jabar Idas Sumarna di Soreang, Rabu 10 Desember 2025.

INILAHKORAN.ID - Meski berat namun Asosiasi Perumahan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jabar menerima Edaran (SE) Gubernur Dedi Mulyadi soal larangan sementara pemberian izin perumahan di wilayah Bandung Raya. 

Namun, sebaiknya larangan penerbitan izin perumahan tersebut diberlakukan di lahan-lahan yang memang rawan terjadi bencana longsor dan banjir serta lahan produktif pertanian seperti lahan sawah dilindungi (LSD).

"Jelas keberatan, namun sebaiknya SE tersebut ada pengecualian-pengecualian. Seperti kalau lahannya aman tidak berisiko longsor, tidak banjir dan bukan LSD sebaiknya yah dizinkan saja," kata Anggota Badan Pembina Apersi Jabar Idas Sumarna di Soreang, Rabu 10 Desember 2025.

Terlebih, kata Idas, untuk perizinan perumahan yang sudah berjalan. Selama dibangun di atas lahan yang aman dan tidak melanggar Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta kemiringan lahannya masih dalam tahap aman, alangkah baiknya tidak dihentikan. 

Namun, perumahan tersebut diwajibkan membangun drainase yang baik agar ketika hujan turun tidak banjir. Selain itu, pengembang juga wajib melakukan penghijauan.

"Kalau yang sudah berjalan dan hasil evaluasi dari pemerintah masih aman yang tolong jangan dihentikan. Lanjutkan saja, namun dengan catatan pengembannya menyediakan drainase yang bagus dan penghijauan yang banyak," ujarnya.

Idas melanjutkan, meskipun saat ini sudah ada SE dari Gubernur Jabar soal larangan atau penghentian penerbitan izin perumahan sementara, namun ia dan para pengembang perumahan lainnya di Kabupaten Bandung, masih menanti turunnya SE dari Bupati Bandung Dadang Supriatna. Jika telah ada ES bupati Bandung, tentu pihaknya akan mempunyai panduan untuk mengantisipasinya.

"Kan kemarin pak Bupati baru menerima dan mendukung SE gubernur itu. Tapi kan mengejowantahannya di daerah belum ada, jadi kami masih menunggu itu dulu," katanya.

Dikatakan Idas, di Kabupaten Bandung terdapat kurang lebih 400an pengembang perumahan. Namun yang aktif tercatat aktif di Kabupaten Bandung ada 105 pengembang perumahan. 

Selain pengembang besar, di Kabupaten Bandung juga banyak pengembang kelas menengah kebawah yang banyak bergerak menyediakan perumahan subsidi program dari pemerintah.

"Jadi terbitnya SE Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu juga sedikit membingungkan ya. Karena di sisi lain, saat ini pemerintah pusat tengah gencar menggalakan program 3 juta rumah untuk masyarakat," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani