Begini Modus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi yang Rugikan Negara Rp 20 Miliar

Kejati Jabar mengungkap modus yang dilakukan kedua tersangka kasus dugaan pemberian uang tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang merugikan negara Rp20 miliar

Begini Modus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi yang Rugikan Negara Rp 20 Miliar
Penyidik kejati jabar menahan dua orang tersangka kasus dugaan pemberian tunjangan uang perumahan di DPRD Kabupaten Bekasi

INILAHKORAN.ID – Kejati Jabar mengungkap modus yang dilakukan kedua tersangka kasus dugaan pemberian uang tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang merugikan negara Rp20 miliar. 

Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya RAS mantan Sekwan, dan S Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.   

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memaparkan modus yang dilakukan para tersangka hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar pada kurun anggaran 2022 sampai 2024.

Menurut penjelasan Asisten Pidsus Kejati Jabar Roy Rovalino, kasus ini berawal ketika DPRD Kabupaten Bekasi meminta peningkatan tunjangan perumahan. 

Sebagai bentuk prosedur resmi, Sekretariat DPRD saat itu yang dipimpin RAS menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan kajian. KJPP kemudian memberikan hasil perhitungan, yaitu Ketua DPRD berhak menerima tunjangan senilai Rp42.800.000 per bulan, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan anggota DPRD Rp19.806.000.

Namun, hasil penilaian tersebut tidak diterima para anggota legislatif. Menurut keterangan penyidik, para pimpinan dan anggota DPRD memutuskan menetapkan nilai tunjangan sendiri tanpa menggunakan penilai publik untuk jabatan Wakil Ketua dan anggota DPRD. 

"Keputusan itu dipimpin langsung oleh S dalam posisinya sebagai unsur pimpinan DPRD saat itu," katanya, Rabu (10/12/2025). 

Proses yang ditempuh melanggar ketentuan hukum karena tidak berlandaskan kajian profesional dan menyalahi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 terkait syarat penentuan tunjangan melalui penilai publik.

Kejaksaan menemukan bahwa penetapan angka yang lebih tinggi tersebut langsung digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan. Peran RAS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dianggap memperkuat terjadinya penyimpangan karena tetap menandatangani kontrak dan proses administratif meskipun mengetahui adanya pelanggaran dalam prosedur penilaian.

Atas praktik tersebut, pembayaran tunjangan perumahan membengkak selama tiga tahun anggaran dan berdampak langsung pada kas daerah. Roy menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami arus dana termasuk alokasi penerimaan yang dinilai tidak sah.


Editor : Ahmad Sayuti