Lima Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Leasing Diamankan Satreskrim Polres Cimahi, Begini Modusnya
Sebanyak 13 kendaraan roda dua diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi dari lima orang sindikat pelaku penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan atau leasing di sejumlah wilayah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak 13 kendaraan roda dua diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi dari lima orang sindikat pelaku penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan atau leasing di sejumlah wilayah.
Adapun sejumlah tersangka tersebut, yakni Irvan Desmantia (31), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (37) dan Frezza Poncoario Pangestu (34).
"Alhamdulillah jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan setidaknya lima pelaku, masing-masing inisial ID, IS, DM, PU dan FPP," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 6 November 2025.
Dari lima tersangka yang diamankan, sebut Niko, ada tiga dasar laporan polisi yang ada di mana korban menyampaika dengan modus yang berbeda-beda.
Pertama, para pelaku ada yang mengaku dari salah satu lembaga pembiayaan, yakni BAF di daerah Kota Cimahi.
"Kemudian pelaku memepet korban dan menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan tersebut sudah menunggak. Karena korban yang tidak hafal akhirnya mengikuti untuk ikut bersama pelaku," jelasnya.
"Saat korban mengikuti, kendaraan sudah dikuasai pelaku. Kemudian, sebelum tiba di kantor BAF, korban diminta turun di salah satu waralaba untuk membeli materai," sambungnya.
Pada saat korban membeli materai, lanjut Niko, keluar dari waralaba itu baik motor maupun pelaku sudah hilang. Tak cuma itu, di Lembang ada juga modus yang mana korban atas nama Iksan (20) ditipu dan dibohongi para pelaku.
"Saat itu korban sedang berhenti di tengah jalan dan didekati oleh para pelaku dan disampaikan bahwa korban menunggak beberapa bulan," ucapnya.
Kemudian, korban berniat menyelesaikan dengan dibawa ke FIF Lembang dan korban akhirnya bersedia mengikuti dimana kendaraan korban dikuasai pelaku.
"Posisi korban dibonceng. Setelah sampai di FIF, korban dipaksa turun untuk masuk dan berdalih memarkir kendaraannya. Tapi pelaku tak kunjung datang karena pergi membawa kabur kendaraan korban," tuturnya.
Selain itu, pelaku sempat mengaku sebagai karyawan Adira Finance dengan modus serupa, yakni memepet korban dan menyampaikan kendaraan korbannya sudah menunggak.
"Tapi kembali harus berhenti di salah satu waralaba untuk membeli materai. Pelaku yang saat itu sudah menguasai kendaraan korban akhirnya diketahui sudah membawa kabur," ujarnya.
Dari operasi penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Cimahi, sebut Niko, ada kurang lebih 13 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan dimana salah satu kendaraan yang dijadikan barang bukti merupakan sarana milik pelaku.
"Dan 12 kendaraan sisanya merupakan barang bukti hasil kejahatan para pelaku," ucapnya.
Salah seorang pelaku mengaku dirinya bertugas untuk membawa motor korban. Kemudian membawa barang bukti ke penadah.
"Dari satu motor kita dapat Rp2 juta untuk dibagi-bagi," ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memancing korban dengan pertanyaan, yakni dengan mengonfirmasi bahwa kendaraan korban memiliki tunggakan angsuran.
"Ada seragam leasing, itu beli di online. Seminggu itu bisa 1 hingga 2 kendaraan roda dua yang diambil. Kita beroperasi sudah setahun," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani

