Perlindungan Peserta Magang Jadi Perhatian, Farhan Perketat Pengawasan OPD

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan tidak menoleransi pelanggaran asusila ASN. Sanksi dapat berupa demosi hingga pemberhentian sesuai aturan.

Perlindungan Peserta Magang Jadi Perhatian, Farhan Perketat Pengawasan OPD
Wali Kota Bandung M Farhan

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, pengawasan etika kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) perlu diperketat terutama berkaitan dengan perlindungan peserta magang.

Dia mengatakan, pelanggaran etika aparatur sipil negara (ASN) dapat berujung pada sanksi dari penurunan jabatan hingga pemberhentian. Pengawasan ketat, diperlukan agar seluruh pegawai mematuhi aturan.

"Saya sudah memberikan peringatan, banyak sekali. Ada beberapa pejabat yang bahkan saya demosi, saya turunkan pangkat karena melakukan tindakan-tindakan asusila seperti itu," kata Farhan, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penerapan standar etika harus menjadi perhatian seluruh pejabat dan pegawai termasuk dalam membangun hubungan kerja yang aman dan saling menghormati. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga perlu disertai penegakan sanksi secara konsisten.

Farhan menyebut, pengarusutamaan gender menjadi salah satu upaya yang sedang didorong melalui penyusunan peraturan daerah (Perda). Kebijakan itu diharapkan, memperkuat landasan perlindungan dan membangun lingkungan kerja yang menghormati hak dan kedudukan setiap orang.

"Pengarusutamaan gender yang sedang kita masukkan sebagai sebuah perda, itu menjadi salah satu kekuatan," ucapnya.

Selain pengarusutamaan gender, sudah ada Perda mengenai pembinaan dan pengendalian perilaku menyimpang seksual. Aturan itu, menjadi salah satu instrumen dalam mengatur etika kehidupan kerja di lingkungan pemerintahan.

"Kedua hal itu akan menjadi senjata kita untuk mengatur, bagaimana tata etika kehidupan di tempat kerja," ujar dia.

Dia juga menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etika di lingkungan ASN. Sikap tegas itu berlaku bagi seluruh aparatur, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam membina pegawai.

"Wah, saya keras. Saya tidak ada toleransi untuk pelanggaran asusila," tegasnya.

Terkait laporan pelanggaran di lingkungan ASN, jumlah kasus yang diterima masih perlu dipastikan melalui pendataan lebih lanjut. Pengelompokan berdasarkan periode dan kategori, diperlukan agar informasi mengenai penanganan kasus dapat disajikan secara lebih jelas.

"Saya akan memastikan datanya menjadi sangat jelas. Yang harus dilakukan hanyalah tinggal memilah-milah datanya," tutur dia.

Sambung dia, penanganan sejumlah kasus dilakukan secara internal dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pertimbangan menjaga privasi pihak yang terlibat, menjadi salah satu alasan informasi kasus tidak seluruhnya diungkapkan secara terbuka.

"Kami menjamin setiap penanganan pelanggara, tetap mengikuti mekanisme dan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan dan penegakan ketentuan ini, diharapkan dapat menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat etika kerja di lingkungan OPD," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti