Pertanyakan Alasan KPK Tak Periksa Kaesang Pangarep, Mahfud MD Bandingkan dengan Nasib Rafael Alun Soal Kasus Gratifikasi
Tak hanya publik, Mantan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD juga turut menyoroti adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang Pangarep.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Buntut adanya dugaan gratifikasi terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep masih terus begulir.
Setelah disebut hilang, Kaesang Pangarep muncul. Netizen pun ramai-ramai menandai akun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi.
Tak hanya publik, Mantan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD juga turut menyoroti adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang Pangarep.
Dalam unggahannya di X, Mahfud MD lantas membandingkan kasus tersebut dengan nasib mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun yang kini mendekam di penjara karena kasus gratifikasi.
Mahfud mempertanyakan alasan KPK tak mengusut dugaan gratifikasi Kaesang karena tak berstatus pejabat. Dia menyebut kasus korupsi Rafael Alun juga dimulai dari kasus gaya hidup hedonisme anaknya.
"Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh, RA, seorang pejabat Eselon III Kemenkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak. Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan," tulis Mahfud dikutip Kamis 6 September 2024.
Di sisi lain, Mahfud juga tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang Pangarep dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kendati begitu, dia mengingatkan alasan KPK tak melanjutkan kasus Kaesang ahistoris. Selain itu, pendapat itu justru akan menimbulkan celah hukum.
"Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," katanya.***
Editor : Firda Rachmawati
