Perundungan Asrama Berbuah Sanksi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kehidupan di asrama kampus semestinya menjadi ruang bagi mahasiswa baru untuk beradaptasi dan membangun pertemanan.
Namun, kasus perundungan yang terjadi di asrama Telkom University menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan pun tidak sepenuhnya terbebas dari tindakan kekerasan.
Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru yang terlibat dalam kasus tersebut.
Seorang mahasiswa diberhentikan secara tetap, satu lainnya diskors selama dua semester, sedangkan dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
Rektor Telkom University Suyanto mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang bersama pimpinan universitas serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 11–12 Oktober 2026.
"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (13/10).
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada seorang mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan secara berulang. Tindakannya dinilai berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban sehingga universitas memutuskan memberhentikannya secara tetap.
Mahasiswa lainnya dikenai skors selama dua semester disertai pembinaan karakter. Sanksi tersebut diberikan karena ia merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video tersebut ke media sosial.
Sementara itu, dua mahasiswa lainnya mendapat sanksi etik berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, dan penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran terhadap etika dan norma di ruang digital.
Hasil pemeriksaan pada 10–11 Oktober 2026 menunjukkan jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Dalam kasus tersebut, satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban. Seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026. (gin)
Editor : Inilahkoran
