Pinjaman Kandas Anggaran Terpangkas
RENCANA pinjaman Rp3,4 triliun kandas di tahap evaluasi. DPRD menyoroti dampaknya terhadap program Pemprov Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yuliantono
Ada yang mengganjal pikiran Daddy Rohanady setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (19/10). Rencana pinjaman Rp3,4 triliun yang semula diasumsikan bisa ditempuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ternyata tak mendapat restu ketika memasuki tahap evaluasi.
Persoalannya bukan semata pinjaman yang kandas, melainkan kepastian yang baru datang ketika waktu untuk membenahi anggaran tinggal sekitar dua bulan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat itu mempertanyakan perbedaan sikap di lingkungan Kemendagri.
Menurut dia, dalam proses penyusunan anggaran, Pemprov Jabar telah berkonsultasi dan memperoleh pemahaman, pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dapat diajukan untuk menopang pembiayaan APBD Perubahan 2026.
Daddy menyebut, terdapat surat dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang menyatakan Jawa Barat diperbolehkan mengajukan pinjaman. Namun, ketika memasuki tahap evaluasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah justru tidak memberikan restu terhadap rencana tersebut.
"Ada surat dari Kemendagri terkait pembolehan Jabar berutang dari Dirjen Bina Bangda," kata Daddy saat dihubungi INILAH, Senin (19/10).
Perbedaan sikap itu, menurut dia, menimbulkan paradoks dalam proses penyusunan anggaran. Dua direktorat di kementerian yang sama seolah memberikan arah berbeda, sementara pemerintah daerah telanjur menyusun rencana berdasarkan konsultasi yang telah dilakukan.
"Tapi kemudian kan yang terjadi pada saat evaluasi (Kemendagri) kok dilarang? Nah, ini di mata DPRD ini menjadi sebuah paradoks; Kalibata (alamat kantor Dirjen Bina Bangda) memperbolehkan, tapi Merdeka Utara (alamat kantor tidak memperbolehkan utang itu. Jadi ini yang kami perdalam," ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut, Banggar DPRD Jabar diterima Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri Nasrun serta Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rikie.
Pihak Kemendagri menegaskan, kewenangan evaluasi berada pada Ditjen Bina Keuangan Daerah sebagai pembina pemerintah daerah. Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan mendasar yang disoroti Daddy, yakni mengapa kepastian mengenai boleh atau tidaknya pinjaman baru mengemuka ketika proses perencanaan sudah berjalan jauh.
Menurut Daddy, Pemprov Jabar telah berkonsultasi dengan Kemendagri sejak penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rangkaian konsultasi tersebut membuat pemerintah daerah berasumsi, pinjaman masih dapat ditempuh dan diperhitungkan dalam struktur pembiayaan APBD Perubahan.
Jika sejak awal pinjaman memang tidak memungkinkan, dia menilai pemerintah daerah semestinya mendapat peringatan lebih dini. Dengan begitu, penyusunan anggaran dapat disesuaikan sebelum rencana pembiayaan masuk terlalu jauh ke dalam proses perencanaan.
Daddy menyayangkan penolakan yang baru ditegaskan pada tahap evaluasi. Selain membuat pemerintah daerah harus mengubah rencana, keputusan tersebut juga dinilai mengurangi efektivitas waktu dan tenaga yang telah dicurahkan selama proses penyusunan anggaran.
"Nah, ini menjadi waktu yang terbuang, tenaga yang terbuang. Ceuk urang Sunda mah, capek gawe teu kapake, karena semua dipangkas di ujung," ucap Daddy.
Ungkapan Sunda tersebut menggambarkan kekecewaannya terhadap proses yang harus kembali dibenahi akibat keputusan di penghujung perencanaan. Bagi Daddy, persoalan ini semestinya menjadi pelajaran agar penyusunan anggaran berikutnya berjalan dengan arahan yang lebih jelas dan konsisten.
"Saya bilang ini tidak boleh terjadi lagi ke depan," tegasnya.
Disusun Ulang
Penolakan pinjaman Rp3,4 triliun membawa konsekuensi langsung terhadap struktur APBD Perubahan Jawa Barat 2026. Pemprov Jabar kini harus menyusun ulang postur anggaran karena sumber pembiayaan yang sebelumnya direncanakan tidak dapat diakomodasi.
"Kan setelah itu harus ada restrukturisasi, karena berkaitan dengan jumlah dana pembiayaan yang tidak terakomodir yang 3,4 itu. Otomatis struktur APBD Jabar harus diperbaiki," kata Daddy.
Penyesuaian tersebut tidak berhenti pada perubahan angka dalam dokumen anggaran. Program dan kegiatan yang sebelumnya direncanakan juga harus ditinjau kembali agar sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia.
Pemprov Jabar bersama Banggar DPRD perlu mengevaluasi kegiatan yang masih dapat dilanjutkan, kegiatan yang harus dikoreksi, hingga program yang tidak lagi memungkinkan untuk direalisasikan.
"Salah satunya ya tentu saja berkonsekuensi pada program dan kegiatan yang harus dikoreksi, mana yang dilanjutkan, mana yang tidak lagi dilanjutkan," ujarnya.
Pekerjaan itu harus dituntaskan dalam waktu yang semakin terbatas. Dengan sisa waktu sekitar dua bulan hingga akhir tahun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar DPRD Jabar dituntut bekerja ekstra untuk merampungkan pembahasan dan penyesuaian APBD Perubahan 2026.
"Sayang sisa waktunya hanya tinggal dua bulan kira-kira. Nah, ini waktu yang sempit ini harus bekerja ekstra keras ya TAPD dan dengan Banggar lagi pasti," ujarnya.
Tunda Bayar
Di tengah keterbatasan anggaran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan opsi tunda bayar. Skema ini memungkinkan pekerjaan yang dilaksanakan pada 2026 dibayarkan melalui anggaran 2027 tanpa menambah beban bunga pinjaman. Namun, pilihan tersebut menyisakan persoalan mengenai kemampuan keuangan daerah pada tahun berikutnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengingatkan, tunda bayar bukan berarti kewajiban pemerintah terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan bisa dihilangkan.
Pembayaran tetap harus dituntaskan, sementara APBD tahun berikutnya harus menanggung beban tambahan dari kewajiban tahun sebelumnya.
“Oh, ya otomatis. Kan kalau tunda bayar, tetap kudu dibayar,” kata Daddy.
Menurut Daddy, persoalan utamanya bukan sekadar kapan pembayaran dilakukan, melainkan bagaimana pemerintah daerah menata ulang kemampuan fiskal agar kewajiban tersebut tidak mengganggu pembiayaan program pembangunan lainnya.
Dia mengungkapkan, dalam konsultasi yang dilakukan, Kemendagri pada prinsipnya meminta agar praktik tunda bayar tidak dilakukan. Karena itu, mekanisme yang akan ditempuh Pemprov Jabar perlu diperjelas, terutama setelah rencana pinjaman daerah tidak direkomendasikan.
Persoalan tersebut dijadwalkan kembali dibahas dalam rapat Banggar DPRD Jabar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan itu diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran sekaligus penyesuaian struktur APBD.
“Ini mah, saya tahun ke-18 jadi dewan, baru ketemu saya fenomena kayak gini nih,” ujarnya.
Daddy menegaskan, pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap harus dibayar. Namun, jika pembayarannya bergeser ke 2027, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk menutup kewajiban tersebut di tengah kebutuhan belanja pembangunan yang baru.
“Iya, itu yang jadi masalah. Jadi, kalau dalam bahasa mereka, tunda bayar itu bukan tidak boleh, boleh. Justru kalau ada yang tunda bayar, harus diselesaikan dibayar. Nah, cuma yang jadi masalah, pasti itu mengganggu struktur fiskal APBD. Jadi terkontraksi sangat berat di APBD,” tuturnya.
Karena itu, dia belum ingin mendahului keputusan DPRD sebelum pembahasan bersama TAPD berlangsung. “Kita lihat hari Rabu, saya tidak ingin mendahului putusan dewan,” katanya.
Infrastruktur Berjalan
Besarnya kebutuhan pembiayaan tergambar dari rincian rencana pinjaman Rp3,4 triliun yang sebelumnya dipaparkan Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk perbaikan jalan.
Dari total kebutuhan itu, sekitar Rp2,56 triliun dialokasikan untuk pekerjaan infrastruktur yang telah berjalan dan tinggal menunggu pembayaran. Sementara itu, sekitar Rp835 miliar lainnya diperuntukkan bagi pekerjaan yang belum berkontrak.
Rencana alokasi untuk pekerjaan yang belum berkontrak mencakup sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang sebesar Rp300 miliar, Dinas Pendidikan Rp60 miliar, serta Dinas Perhubungan Rp400 miliar.
Sisanya tersebar di sejumlah dinas lain, termasuk kesehatan, sumber daya air, perumahan dan permukiman, sosial, olahraga, ketahanan pangan, serta energi dan sumber daya mineral.
“Yang tadi yang saya sebutkan, yang belum berkontrak, itu Rp835 miliar. Jadi totalnya Rp3,4 triliun,” kata Ono.
Menurut Ono, pembiayaan tersebut diharapkan membantu menuntaskan infrastruktur dasar, terutama jalan provinsi. Targetnya, pada 2027 pekerjaan jalan provinsi dapat diselesaikan sehingga pemerintah provinsi bisa mulai memperluas dukungan kepada kabupaten dan kota pada 2028.
“Kita ingin 2027 kira-kira jalan provinsi itu selesai semua. Tidak ada PR lagi. Nah, sehingga di 2028 kita sudah mulai fokus juga membantu jalan desa, jalan kabupaten/kota,” ujarnya.
Rencana pinjaman itu menjadi salah satu instrumen untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Ketika pinjaman tidak mendapat rekomendasi Kemendagri, pemerintah daerah harus mencari cara lain untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan sekaligus menyelesaikan kewajiban yang telah timbul.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pemerintah provinsi akan mengoptimalkan anggaran yang tersedia dan tidak mengambil pinjaman tersebut. Dia mengakui, pilihan itu berisiko menyisakan kekurangan fiskal yang perlu dikelola.
“Memang resikonya adalah masih ada kekurangan fiskal, tapi kita tidak akan pinjam, kita tetap mengoptimalkan yang ada,” kata Dedi.
Sebagai alternatif, dia menyebut kemungkinan pembayaran kegiatan tahun anggaran 2026 dilakukan pada 2027. Menurut Dedi, skema tersebut dapat menjaga pembangunan tetap berjalan tanpa menambah beban bunga pinjaman.
“Paling nanti ada yang disebut dengan tunda bayar, yaitu kegiatan tahun 2026 dibayarkan 2027 dan itu nguntungin pemerintah, kita bisa membangun tanpa harus pinjam dan tanpa harus bayar bunga,” ujarnya.
Namun, pilihan tersebut tetap membutuhkan perhitungan cermat. Tanpa tambahan pembiayaan dari pinjaman, Pemprov Jabar harus menyesuaikan prioritas belanja dengan kemampuan pendapatan dan kewajiban yang perlu diselesaikan.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur yang masih berlangsung juga berdampak pada aktivitas masyarakat. Dedi mengimbau warga yang hendak bepergian atau berwisata ke sejumlah daerah di Jawa Barat agar berhati-hati karena pengerjaan jalan berpotensi memengaruhi kelancaran perjalanan.
Dia turut mengapresiasi dukungan DPRD Jabar dalam pengelolaan anggaran daerah serta menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajarannya atas arahan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dedi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan.
“Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh rakyat Jabar yang bayar pajak tepat waktu. Terima kasih, tanpa bayar pajak kendaraan bermotor warga Jabar, Pemprov tak akan bisa berdaya,” tuturnya. (gin
Editor : Inilahkoran
