Polda Jabar Belum Terima Laporan Terkait Dugaan Pernyataan Abu Janda
Polda Jabar hingga kini belum menerima laporan terkait pernyataan Abu Janda yang menyebutkan Jawa Barat sebagai daerah barbar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polda Jawa Barat menyebut hingga saat ini belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut Jawa Barat dan Sumatra Barat sebagai daerah “barbar” dalam sebuah rekaman video yang beredar.
“Sampai saat ini belum ada (laporan),” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (1/6/2026).
Meski belum menerima laporan resmi, kepolisian tetap memantau perkembangan situasi di lapangan, termasuk aktivitas sejumlah organisasi kemasyarakatan yang berencana menempuh jalur hukum terkait pernyataan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya sendiri tetap memantau perkembangan di lapangan. Termasuk pergerakan organisasi Islam di Jawa Barat yang hendak melaporkan.
Sebagaimana diketahui Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran yang menyebut Sumatra Barat sebagai daerah “barbar”.
Laporan tersebut dibuat setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan, merasa terganggu dengan pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Ucapan yang disampaikan dalam sebuah acara di gereja di Amerika Serikat itu dinilai mengarah pada ujaran kebencian.
Berdasarkan sejumlah potongan video yang beredar di media sosial, Abu Janda diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatra Barat sebagai daerah yang “barbar”. Sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, DPP IKM terlebih dahulu melakukan pembahasan internal bersama departemen hukum organisasi.
Dari hasil pembahasan itu, IKM memperoleh rekaman video utuh yang berisi pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Berbekal bukti tersebut, laporan kemudian dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Editor : Ahmad Sayuti

