Polda Jabar Koordinasi dengan Meta dan Bareskrim Tangkap Pelaku Penganiayaan YTR
Polisi masih memburu Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR (29).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polisi masih memburu Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR (29).
Dalam upaya melacak keberadaan pelaku, Polda Jabar bekerja sama dengan perusahaan teknologi Meta Platforms menelusuri jejak digital Taufik melalui media sosial.
"Kami juga bekerja sama dengan pihak luar negeri, khususnya di bidang siber yaitu Meta yang mengelola data media sosial. Kerja sama ini dilakukan, untuk mendeteksi aktivitas pelaku di media sosial sehingga dapat membantu menunjukkan keberadaannya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Dia menjelaskan, sejumlah direktorat di lingkungan Polda Jabar telah dikerahkan memburu pelaku. Direktorat yang terlibat antara lain Ditresnarkoba, Ditreskrimum, Ditressiber dan Ditreskrimsus. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Tim sudah dibentuk dan bergerak sesuai bidangnya masing-masing. Tim narkoba melakukan penelusuran terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika. Tim siber mendalami aktivitas digitalnya, sementara tim kriminal umum dan kriminal khusus melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya," ucapnya.
Selain melakukan pengejaran terhadap pelaku, Polda Jabar juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para saksi. Rudi pun mengajak masyarakat turut membantu, dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.
"Polda Jabar tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan terus mencari keberadaannya, dan berharap dukungan dari seluruh masyarakat. Kasus ini harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga disekap selama tiga tahun.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jabar dan tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat kakak korban, Afif Shandy (30).
Berdasarkan keterangan Afif, adiknya mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah dan kaki. Akibat kondisi tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan serta kesulitan berjalan dan berbicara secara normal. Luka-luka itu diduga merupakan akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Editor : Doni Ramdhani
