Kasus Ikan Mati di Tamansari, Komisi III Minta DLH Usut Air Lindi TPA Ciangir

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti dugaan penyebab pencemaran yang mengakibatkan kematian ikan milik warga di Kecamatan Tamansari. 

Kasus Ikan Mati di Tamansari, Komisi III Minta DLH Usut Air Lindi TPA Ciangir
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa'at mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, proses pengolahan air lindi di IPAL TPA Ciangir belum berjalan secara sempurna. (n nurohman)

INILAHKORAN.ID - Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti dugaan penyebab pencemaran yang mengakibatkan kematian ikan milik warga di Kecamatan Tamansari

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut diduga dipicu lonjakan debit air lindi dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Ciangir yang sedang menjalani perbaikan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa'at mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, proses pengolahan air lindi di IPAL TPA Ciangir belum berjalan secara sempurna.

Menurut informasi yang dihimpun, saat ini terdapat sembilan kolam IPAL. Namun, sejumlah peralatan utama masih mengalami gangguan. Sebanyak lima mesin, dua pompa, dan tiga blower dilaporkan mengalami kerusakan dan tengah menjalani pemeliharaan hari Sabtu lalu.

"Pada prinsipnya proses pengolahan IPAL belum sempurna," kata Anang, Selasa (23/6/2026).

Komisi III pun meminta DLH segera menelusuri penyebab pasti lonjakan debit air lindi tersebut.

"Kami meminta Dinas LH menelusuri apa yang menyebabkan lonjakan debit air lindi di IPAL TPA Ciangir sehingga meluap ke selokan dan mencemari kolam ikan warga," ujarnya.

Dia menegaskan, air lindi yang keluar saat itu diduga belum melalui proses pengolahan secara optimal karena instalasi masih dalam tahap uji coba.

"Itu belum diolah sama sekali, mesinnya juga sedang diuji coba pemasangannya," katanya.

Dia mengungkapkan, sebelum kejadian ikan warga mati massal, komisi III DPRD Sudah Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama LSM Sajalur beberapa waktu lalu, seluruh pihak telah berkomitmen menyelesaikan persoalan IPAL TPA Ciangir sebelum akhir Juni. Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, persoalan berpotensi dibawa ke aparat penegak hukum (APH).

"Kalau tidak diselesaikan sampai 30 Juni, urusannya lain. LSM Sajalur juga menyampaikan akan mengadu ke APH. Tapi kami tentu berharap itu tidak terjadi dan semua tanggung jawab diselesaikan," katanya.

Menurut Anang, proyek rehabilitasi IPAL TPA Ciangir menggunakan anggaran sekitar Rp3,6 miliar sehingga hasil pekerjaannya harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Anggarannya besar, Rp3,6 miliar, tetapi manfaat yang diharapkan masyarakat belum terlihat," ujarnya.

Dia menilai persoalan tersebut bisa disebabkan oleh lemahnya perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perencana, pelaksana, pengawas hingga Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengguna anggaran, harus bertanggung jawab.

"Mungkin perencanaannya yang kurang matang atau pelaksanaannya yang kurang baik. Yang jelas perencana, pelaksana, dan pengawas semuanya harus bertanggung jawab," tegasnya.

Komisi III, lanjut Anang, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, termasuk menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang diduga menjadi penyebab kematian ikan milik warga. Hasil uji laboratorium itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan rekomendasi selanjutnya.


Editor : Doni Ramdhani