Polisi Gerecep Tangkap Pengemudi HRV Yang Kabur Usai Nabrak Sejumlah Motor

HRV bernopol D 1194 DV bikin Ciwastra geger. Mobil tersebut diduga menabrak sejumlah sepeda motor  (rabrak lari) dan memicu kemarahan warga, Rabu, 17 Desember 2025, petang.

Polisi Gerecep Tangkap Pengemudi HRV Yang Kabur Usai Nabrak Sejumlah Motor
Petugas kepolisian menangkap pelaku atau pengendara HRV yang diduga menabrak sejumlah kendaraan bermotor di Ciwastra, Rabu malam.

INILAHKORAN.ID - HRV bernopol D 1194 DV bikin Ciwastra geger. Mobil tersebut diduga menabrak sejumlah sepeda motor  (rabrak lari) dan memicu kemarahan warga, Rabu, 17 Desember 2025, petang.

Akibat insiden tabrak lari tersebut aksi kejar-kejaran pun terjadi. Dalam video yang beredar luas, warga tampak berusaha menghentikan mobil itu. Namun pengemudi justru tancap gas. Bukannya berhenti, mobil kembali menghantam kendaraan lain hingga arus lalu lintas di kawasan Ciwastra macet total.

Kekacauan berlanjut saat mobil melaju ke arah Terusan Buahbatu dan masuk jalur tol. Diduga panik dan takut diamuk massa, pengemudi memilih kabur.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana membenarkan peristiwa tersebut. Ia memastikan pengemudi telah diamankan aparat.

“Sudah diamankan di pintu masuk Tol Gedebage,” ujar Fiekry saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, mobil HRV itu dikemudikan pria berinisial BR (67). Awalnya, BR hendak berbelok ke Jalan Ciwastra dari Komplek Margahayu Raya. Namun pada saat bersamaan, terjadi kecelakaan dengan sepeda motor.

Pengendara motor terjatuh dan berteriak “tabrak lari”. Teriakan itu memancing warga berdatangan dan situasi pun memanas.

“Pengemudi minibus Honda HRV ketakutan, lalu melaju terus ke arah Jalan Terusan Buahbatu. Di tengah perjalanan, kembali menabrak sepeda motor yang mengejar dan mencoba menghalangi,” jelas Fiekry.

Untuk menghindari amukan massa, BR masuk ke jalur tol. Pelariannya berakhir beberapa jam kemudian setelah polisi meringkusnya di pintu masuk Tol Gedebage.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, dua orang korban telah melapor ke Polsek Buahbatu. Polisi menjerat pengemudi dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengemudi sudah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban,” tutup Fiekry.


Editor : Ahmad Sayuti