Polisi Pastikan Rekan Resbob Masih Saksi, Kasus Ujaran Kebencian Tetap Berlanjut ke Pengadilan

Penyidik Polda Jabar memastikan jika rekan Resbon statusnya masih sasksi meksipun berkas perkara Muhammad Adimas Firdaus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Polisi Pastikan Rekan Resbob Masih Saksi, Kasus Ujaran Kebencian Tetap Berlanjut ke Pengadilan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan

INILAHKORAN.ID - Perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang melibatkan Resbob terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung resmi bergulir ke pengadilan. 

Di tengah proses hukum tersebut, kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru terkait status dua orang yang berada bersama Resbob saat peristiwa itu terjadi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, penyidik menilai dua rekan Resbob tidak memenuhi unsur Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan tindak pidana. Karena itu, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Hendra, hingga saat ini kedua rekan Resbob masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, keterangan mereka justru memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan Resbob.

“Iya, saksi. Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil,” katanya.

Ia menegaskan, untuk sementara hanya Resbob yang dilimpahkan ke pengadilan. Namun, status hukum dua saksi tersebut masih berpotensi berubah, bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Sementara masih itu dulu. Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka seiya sekata, nanti kita tindak lanjuti kembali. Dari sisi mereka sendiri sampai sekarang masih membantah,” ucap Hendra.


Editor : Ahmad Sayuti