Polres Cimahi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dan Kriminal Sepanjang 2024
Sepanjang 2024, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengungkap 246 kasus penyalahggunaan dan peredaran narkotika dengan tersangka sebanyak 287 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Sepanjang 2024, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengungkap 246 kasus penyalahggunaan dan peredaran narkotika dengan tersangka sebanyak 287 orang.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ungkap kasus tindak pidana narkoba tahun 2024 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2023 Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba sebanyak 193 kasus.
"Tahun 2024 ini sebanyak 246 kasus, sehingga jika dipersentasekan jumlah peningkatan pengungkapannya mencapai 26 persen," kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Dari 246 kasus, sebanyak 107 kasus dengan 118 tersangka, yakni kasus ganja sebanyak 43 kasus dengan 51 tersangka, kasus tembakau sintetis sebanyak 40 kasus dan 47 tersangka.
"Kasus extacy 3 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, lysergic acid diethylamide atau LCD 1 kasus dengan tersangka 1 orang, psikotropika sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang," sebut Tri.
"Kasus obat keras terbatas atau OKT sebanyak 32 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang," sambungnya.
Sementara itu, lanjut Tri, untuk barang bukti yang berhasil diamankan selama 1 tahun terakhir, yakni 3.156,42 gram sabu, 55.681,65 gram ganja, 7 batang pohon ganja, 5.066,74 gram tembakau sintetis, 365 mili liter cairan bahan baku tembakau sintetis.
Kemudian, 89 butir extacy, 56.443 butir obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis, 113 lembar LSD, 2.357 butir psikotropika, dan 480 gram suboxone.
"Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp15 miliar, dan berhasil menyelamatkan sekitar 1,5 juta jiwa," sebutnya.
Selain melakukan upaya pemberantasan narkoba melalui pengungkapan kasus, tambah Tri, Sat Resnarkoba Polres Cimahipun melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
"Untuk Reskrim, alhamdulillah untuk kasus pengungkapan Reskrim dari keseluruhan untuk CT (Crime Total) tahun 2024 adalah sebanyak 917 dan Crime Clearingnya sebanyak 772 kasus," ujarnya.
"Jadi alhamdulillah Polres Cimahi telah menyelesaikan perkara sebesar 84 persen dari laporan yang dilaporkan oleh masyarakat. Untuk rata-rata jumlah tindak pidana yang dilaporkan ke Polres Cimahi, rata-rata sebanyka 117 kasus per bulan," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
