Polres Indramayu Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Polres Indramayu Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

INILAHKORAN, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres indramayu mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Adapun pelaku persetubuhan berinisial DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Sementara korban adalah anak kandungnya berinisial FA, seorang pelajar yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan perbuatan bejat tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi, Indramayu.

“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” ungkap Kapolres, Rabu 27 Agustus 2025.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita beberapa barang bukti berupa satu unit telepon genggam, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian korban, dan hasil visum.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tegas Kapolres.


Editor : Ahmad Sayuti