Lapor Jadi Korban Persetubuhan ke Kantor Polisi, Bunga Malah 'Digarap' Oknum Polisi di Kantor Polsek

Sungguh miris nasib Bunga. Mau melapor jadi korban tindak pidana persetubuhan, dia malah jadi korban asusila oleh oknum polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Lapor Jadi Korban Persetubuhan ke Kantor Polisi, Bunga Malah 'Digarap' Oknum Polisi di Kantor Polsek

INILAHKORAN, Tanjung Pandan – Sungguh miris nasib Bunga. Mau melapor jadi korban tindak pidana persetubuhan, dia malah jadi korban asusila oleh oknum polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Trauma atas peristiwa memilukan yang dialami Bunga secara beruntun, dia tak lagi melaporkan peristiwa itu ke polisi. Yang melaporkan kemudian adalah Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke SPKT Polres Belitung.

Berdasarkan pelaporan itulah, setelah melakukan penyelidikan, penyidik di jajaran Satreskrim Polres Belitung menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” kata KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu.

Menurut dia, pelaku dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial AK, berpangkat Brigpol.

Wahyu mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai, Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan,” katanya. (antara)


Editor : Zulfirman