Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Cikareo, Ciwidey

Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Cikareo, Ciwidey

INILAHKORAN,Soreang -  Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB dan menewaskan seorang pria bernama berinisial EK (47).

Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, mengatakan,  bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi yang dilatarbelakangi kecemburuan pelaku terhadap korban.

“Pelaku berinisial KA (45) merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku sudah mencurigai adanya hubungan terlarang sejak Agustus 2024, berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya,” kata Asep di Soreang,Kamis 29 Mei 2025.

Kecurigaan tersebut memuncak pada malam kejadian, ketika pelaku yang diduga tengah emosional menghadapi korban. Menurut pengakuan KA, ia merasa kesal karena korban tidak mau mengakui dugaan perselingkuhan serta tidak meminta maaf. 

"Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujarnya.

Setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat.  Pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah lama memendam sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang berlangsung dalam waktu lama dan tidak adanya penyesalan dari pihak korban menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan fatal tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini. Meski motif pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan,” ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider pasal 353 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sementara itu, pelaku KA mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal dan sakit hati. Karena sudah berulang kali ia memperingatkan korban agar tidak mengganggu istrinya, namun tak digubris oleh korban. Bahkan, korban ngotot menyangkal perbuatannya yang telah mengganggu rumah tangga KA dan ia tak merasa bersalah.

"Saya sakit hati sama perbuatannya mengganggu rumah tangga saya. Saat saya peringatkan,dia malah marah dan mengaku tak ada hubungan apa-apa dan hanya urusan bisnis saja," katanya.(rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti