Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Tujuh Orang Tersangka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka. Hal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka. Hal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase.
Proyekpeningkatan jalan dan drainase yang dikorupsi tersebut dibiayai dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKKP) Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar lebih. Ini akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.Alhasil, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan kejaksaan langsung melakukan penahanan.
"Satu di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) berinisial AP, yang menjabat sebagai Kepala DPKKP dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Enam lainnya berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan pelaksana proyek," ungkap Yudhi dalam konferensi pers, Rabu 28 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kajari menjelaskan, para tersangka lainnya yang ditahan adalah DT selaku pengendali pekerjaan, RWS sebagai pengendali pengawasan. Lalu, OK Direktur CV. Mulya Jati dan C peminjam perusahaan CV. Mulya Jati.Kemudian, LM Direktur CV. Wika Abadi Raya serta T peminjam perusahaan CV. Wika Abadi Raya.
Kajari menyebutkan, untuk proyek di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,88 miliar. Sementara proyek di Kecamatan Losari sebesar Rp 1,65 miliar. Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan di lokasi Lemahabang, sekitar 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan. Sedangkan yang lebih parah adalah Kecamatan Losari karena 90,57% pekerjaannya ternyata tidak dikerjakan.
"Dari kedua proyek tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,6 miliar," ungkap Kajari.
Dia menambahkan, saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti
