Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2025? Simak Langkah-langkahnya

Terdapat beberapa metode mudah untuk mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU, simak langkah-langkahnya

Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2025? Simak Langkah-langkahnya

INILAHKORAN - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing, serta mencakup guru honorer.

Supaya tidak ketinggalan, penting untuk mengetahui cara memeriksa status penerima bantuan ini.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Berikut kriteria pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU tahun ini:

cara cek penerima BSU 2025

Terdapat beberapa metode mudah untuk mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU, yaitu:

1. Lewat Situs Kemnaker

  • Kunjungi kemnaker.go.id

  • Daftarkan akun jika belum punya

  • Lengkapi data dan aktifkan akun dengan kode OTP

  • Login, lengkapi profil pribadi, lalu cek notifikasi di dashboard

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses BSU.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Pilih menu pengecekan status penerima BSU

  • Isi data yang diminta dan lakukan verifikasi

3. Gunakan Aplikasi BPJSTKU

  • Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone

  • Login atau daftar akun

  • Nomor BPJS akan terlihat di halaman utama

  • Pantau status BSU melalui menu informasi bantuan

4. Lewat Aplikasi Pospay (Jika Pencairan Lewat Kantor Pos)

  • Jika pencairan BSU Anda dilakukan via Kantor Pos, aplikasi Pospay bisa digunakan untuk pengecekan status

5. Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan

  • Bila kesulitan melakukan pengecekan, Anda bisa menghubungi 175 untuk mendapatkan bantuan langsung

Besaran dan Jadwal Pencairan

BSU 2025 diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp300.000. Penyaluran akan dimulai 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga akhir Juli 2025. Dana bantuan akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima yang terverifikasi.


Editor : Firda Rachmawati