BSU Rp600 Ribu Cair November? Begini Kata Kemnaker

Kemnaker memberikan penjelasan terkait BSU Rp600 ribu yang diisukan cair November 2025.

BSU Rp600 Ribu Cair November? Begini Kata Kemnaker
Fakta soal BSU cair di Bulan November 2025.

INILAHKORAN - Ramai isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu cair di bulan November 2025, benarkah demikian? simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker memberikan penjelasan terkait BSU Rp600 ribu yang diisukan cair di bulan November 2025.

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima arahan terkait pencairan BSU Rp600 ribu di bulan November 2025.

Yassierli mengatakan bahwa saat ini belum ada informasi soal pencairan BSU tahap dua dari Kemnaker.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Menaker Yassierli, dikutip Selasa 4 November 2025.

Adapun sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.

Lebih lanjut, Yassirerli menegaskan kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja. Sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.

“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.


Editor : Firda Rachmawati