BSU Tahap 4 Senilai Rp600.000 Siap Dicairkan di 2025, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya!

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

BSU Tahap 4 Senilai Rp600.000 Siap Dicairkan di 2025, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya!

INILAHKORAN - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 sebesar Rp600.000 bagi pekerja bergaji rendah pada tahun 2025. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap mulai Senin, 14 Juli 2025, dan akan terus berlanjut hingga seluruh penerima mendapatkan haknya. Dana bantuan tersebut akan diberikan untuk periode Juni dan Juli, dan langsung dicairkan dalam satu waktu dengan nominal total Rp600.000 per penerima.

Mekanisme dan Saluran Pencairan BSU 2025

Penerima bantuan dapat mencairkan dana BSU melalui:

  • Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

  • PT Pos Indonesia, bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank mitra

Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk menghindari antrean panjang dan mempercepat proses pencairan. Hingga pertengahan Juli 2025, sekitar 8,3 juta pekerja dari total 17,3 juta penerima sudah menerima bantuan. Bagi yang belum menerima, pencairan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk BSU tahap 5.

Syarat Penerima BSU Tahap 4 Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

  • Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

  • Bekerja di sektor formal dan terdaftar di perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah


Editor : Firda Rachmawati