BSU 2025 Rp600 Ribu Tidak Diperpanjang, Kemnaker Pastikan Hanya Sekali Cair
Kemnaker mengungkapkan bahwa BSU 2025 sebesar Rp600 ribu tidak akan diperpanjang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu hanya diberikan satu kali dan tidak akan diperpanjang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.
"BSU hanya diberikan sekali, bukan karena dihentikan, tapi memang sejak awal dirancang sebagai bantuan satu kali pencairan," ujar Yassierli.
Program BSU yang ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah ini dijadwalkan akan berakhir pada bulan Juli 2025. Tidak ada rencana lanjutan atau tambahan pencairan untuk sisa tahun ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga diambil berdasarkan evaluasi data penyaluran sebelumnya.
Banyak penerima yang ternyata tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam implementasi program.
Ia juga menyampaikan bahwa sisa anggaran BSU yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas negara, meskipun jumlah pastinya belum dapat dipublikasikan.
"BSU bukan hanya bantuan tunai semata, tetapi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menjaga kestabilan ekonomi. Tujuan kami adalah agar para pekerja tetap memiliki daya beli sehingga konsumsi rumah tangga terus terjaga," jelas Indah.
Editor : Firda Rachmawati


