BSU 2025 Tahap 4 Cair, Ini Link Resmi dan Cara Cek Penerimanya

pencairan BSU tahap keempat telah dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025, dan disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

BSU 2025 Tahap 4 Cair, Ini Link Resmi dan Cara Cek Penerimanya

INILAHKORAN - Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 secara bertahap sejak bulan Juni lalu. Kini, pencairan BSU tahap keempat telah dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025, dan disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Besaran bantuan yang diberikan kepada para pekerja adalah Rp300.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan langsung untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima penerima manfaat sebesar Rp600.000.

Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja yang berhak menerima BSU, untuk selalu waspada terhadap informasi palsu yang beredar terkait bantuan ini. Pastikan pengecekan status penerima BSU hanya dilakukan melalui situs resmi pemerintah.

Berikut dua situs resmi dan cara mengecek status penerima BSU 2025:

1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Link: https://BSU.bpjsketenagakerjaan.go.id


Langkah-langkah:

  1. Buka situs BSU.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Gulir ke bagian bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Isi data diri seperti:
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP dan email aktif
  • Klik tombol "Lanjutkan"

2. Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

Link: https://BSU.kemnaker.go.id

Langkah-langkah:

  1. Akses laman BSU.kemnaker.go.id
  2. Klik menu "Cek NIK"
  3. Masukkan NIK dan kode keamanan yang diminta
  4. Klik tombol "Cek Status"

Pastikan Anda hanya mengakses kedua laman resmi di atas untuk menghindari potensi penipuan. Jangan membagikan data pribadi ke situs atau pihak yang tidak terpercaya. Informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025 juga bisa diakses melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.


Editor : inilahkoran