Respons Kasus Nonhalal, BPOM dan BPJPH Siap Uji Kandungan Ayam Goreng Widuran

BPOM menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses pengujian kandungan pada produk kuliner Ayam Goreng Widuran

Respons Kasus Nonhalal, BPOM dan BPJPH Siap Uji Kandungan Ayam Goreng Widuran
Respons Kasus Nonhalal, BPOM dan BPJPH Siap Uji Kandungan Ayam Goreng Widuran

INILAHKORAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses pengujian kandungan pada produk kuliner Ayam Goreng Widuran, menyusul temuan dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam pengolahannya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan uji laboratorium bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Pemeriksaan akan difokuskan pada kandungan yang berpotensi tidak halal seperti minyak, gelatin, atau unsur babi.

“Kami akan bantu BPJPH untuk menguji kandungan produk tersebut. Meskipun pemilik restoran sudah mengakui penggunaan minyak yang tidak halal, tetap perlu ada pembuktian laboratorium,” ujar Taruna dikutip dari Antara, Kamis 29 Mei 2025.

Pengujian ini akan dilakukan oleh Balai POM di Surakarta. Namun, Taruna menegaskan bahwa penentuan status halal atau tidaknya suatu produk bukan menjadi wewenang BPOM, melainkan BPJPH.

Kolaborasi antara BPOM dan BPJPH selama ini mencakup pemeriksaan kualitas produk hingga pertukaran data. Terkait durasi uji laboratorium, menurut Taruna, semuanya bergantung pada kompleksitas kandungan yang ditemukan dalam produk makanan tersebut.

Sementara itu, BPJPH memberikan pernyataan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh restoran legendaris asal Surakarta itu. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, H. EA Chuzaemi Abidin, menyebut masyarakat berhak mengajukan gugatan class action karena merasa ditipu secara massal.

"Restoran tersebut tidak jujur dan tidak transparan. Ini bentuk pembohongan terhadap umat Muslim. Masyarakat bisa menempuh jalur hukum melalui class action," ujar Chuzaemi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha yang menggunakan bahan haram dalam produknya wajib mencantumkan label “tidak halal” pada kemasan atau informasi produk. Jika tidak dipatuhi, sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga penarikan produk dari peredaran dapat diberlakukan.

Tim BPJPH kini tengah turun langsung menyelidiki kasus ini dan akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan temuan di lapangan.


Editor : Firda Rachmawati