Indonesia Perketat Aturan Makanan Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
Indonesia memperkuat aturan makanan tinggi gula, garam, dan lemak untuk menekan obesitas, penyakit jantung, stroke, dan diabetes.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Indonesia mulai memperkuat kebijakan untuk mengurangi konsumsi makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, lemak jenuh, dan lemak trans dalam jumlah tinggi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan risiko penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, stroke, diabetes, dan obesitas.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, pola makan tidak sehat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka kematian dan disabilitas di Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir, angka obesitas pada orang dewasa di Indonesia meningkat dari 15,4 persen menjadi 23,4 persen. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan pola konsumsi yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Selain itu, hampir separuh penduduk berusia di atas tiga tahun tercatat mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali dalam sehari. Sementara itu, hanya sekitar 3,3 persen penduduk berusia lima tahun ke atas yang memenuhi anjuran konsumsi minimal lima porsi buah dan sayuran setiap hari.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat regulasi untuk menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah menetapkan sejumlah langkah untuk mengendalikan konsumsi pangan dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang tinggi.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup pencantuman informasi gizi pada bagian depan kemasan, pelabelan menu makanan siap saji, serta pengaturan batas kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan.
Pemerintah juga memiliki ruang untuk membatasi iklan produk makanan yang dinilai tidak sehat, menerapkan pajak terhadap produk tertentu, hingga menetapkan kawasan pangan sehat.
Sepanjang 2025, WHO bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut mendukung penyusunan aturan teknis untuk memperkuat kebijakan tersebut.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyusunan batas maksimal kandungan natrium pada berbagai kategori makanan olahan. Natrium menjadi salah satu sumber utama konsumsi garam masyarakat.
Pembatasan tersebut diharapkan dapat mendorong produsen makanan dan minuman melakukan reformulasi produk dengan mengurangi kandungan gula, garam, maupun lemak.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin mudah mengenali kandungan gizi makanan sebelum membeli atau mengonsumsinya.
Dengan penerapan regulasi yang lebih kuat, pemerintah dan WHO berharap pola konsumsi masyarakat Indonesia dapat berubah menjadi lebih sehat. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan prevalensi obesitas sekaligus mengurangi risiko penyakit kronis dalam jangka panjang.
Upaya mengurangi konsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah dan industri pangan agar tercipta lingkungan makanan yang lebih sehat.***
Editor : JakaPermana

