Kasus Sporadik Tanah Kanci, Saadi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan terdakwa Saadi bin Sanding dituntut JPU Kejari Cirebon hukuman satu tahun dan delapa

Kasus Sporadik Tanah Kanci, Saadi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Kasus Sporadik Tanah Kanci, Saadi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

INILAHKORAN.ID – Sidang kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan terdakwa Saadi bin Sanding memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Rabu (19/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Kurnia, menuntut Saadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp5 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 391 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Kasus tersebut bermula dari persoalan tanah di Blok Sibodri, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pada 10 Januari 2023, digelar musyawarah desa yang membahas lahan di kawasan tersebut yang selama ini digarap masyarakat.

Dalam musyawarah itu, Saadi yang saat itu menjabat Ketua Karang Taruna Desa Kanci sekaligus dikenal sebagai tokoh masyarakat menerima konsep Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.

Karena mesin tik di kantor desa disebut mengalami kerusakan, Saadi kemudian membuat dokumen tersebut di kantor PDAM Kota Cirebon, tempat ia pernah bekerja sebelum pensiun.

JPU dalam tuntutannya mengungkap adanya kejanggalan pada dokumen tersebut. Sporadik tercantum bertanggal 10 Januari 1993, seolah-olah dibuat pada tahun 1993. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, dokumen itu sebenarnya dibuat pada 10 Januari 2023.

“Surat tersebut dibuat pada 10 Januari 2023, tetapi tercantum tanggal 10 Januari 1993,” ujar JPU Asep Kurnia.

Dokumen tersebut ditandatangani terdakwa dan mencantumkan nama almarhum A. Suaksa MA sebagai Kepala Desa Kanci. Surat itu juga dibubuhi stempel Desa Kanci serta stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon.

Jaksa menilai penggunaan stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon menjadi salah satu indikasi bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi kelembagaan pada 1993.

“Pada masa tersebut, penggunaan kelembagaan pertanahan telah mengacu pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” jelas Asep.

Selain itu, jaksa menyoroti stempel Desa Kanci yang digunakan dalam Sporadik. Stempel tersebut memuat angka “99”, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, stempel Desa Kanci pada 1993 tidak memiliki tanda tersebut.

“Stempel Desa Kanci yang digunakan dalam surat itu tidak sesuai dengan stempel yang digunakan pada 1993,” kata JPU.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, JPU menyimpulkan Sporadik yang dibuat terdakwa merupakan surat yang tidak benar atau palsu.

“Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut merupakan surat yang tidak benar atau palsu,” jelasnya.

Selain Sporadik, terdakwa juga disebut membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023. Kedua dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan objek tanah yang menjadi sengketa.

Dalam persidangan terungkap, lahan yang dimaksud telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).

Menurut JPU, pembuatan Sporadik dan surat riwayat tanah tersebut diduga dilakukan untuk menjadi alat pendukung dalam gugatan perdata yang diajukan di PN Sumber.

“Dokumen tersebut digunakan sebagai alat pendukung dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumber,” aku Asep.

Akibat penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut, PT Desa Kanci Indah disebut mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu,” pungkas JPU.

Seperti diketahui, persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Setelah agenda pembelaan, perkara tersebut akan memasuki tahapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tuntutan JPU sendiri belum merupakan putusan pengadilan, sehingga terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan di persidangan. 


Editor : Ahmad Sayuti