Kasus Sengeketa Dago Elos, Segera Disidangkan
Dua tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 30 Juli 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dua tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 30 Juli 2024.
Hal itu dikuatkan dengan telah serahkan berkas dari Kejati Jabar ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus itupun sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.
“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024) kemarin,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat 26 Juli 2024.
Pada kasus ini, ada 8 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara tersebut, yang disiapkan oleh Kejati Jabar. Ia juga memberikan imbauan kepada warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara untuk menjaga ketertiban.
“Sementara ini kan berproses. Jadi kami berharap, warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kita dengan dengan seksama, kalau ribut kan kita tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,”katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

