Duo Muller Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Dago Elos, dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Dago Elos, dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Adapun sidang yang digelar hari ini, Selasa (6/8/2024), beragendakan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Duo Muller, Jogi Nainggolan menyampaikan dakwaan JPU menimbulkan pertanyaan bagi mereka sehingga pihaknya melakukan eksepsi terkait dengan apa yang dituduhkan sejak awal bahwa klien mereka hanya menggunakan nama orangtua atau kakeknya yang sudah melekat di dalam bukti-bukti otentik dari keterangan yang dikeluarkan lembaga daerah.
"Jadi, kalau sekarang klien kami dituduhkan lakukan pelanggaran pasal 266 berkaitan 263 itu terlampau jauh. Karena, setiap orang di mana pun berada di Indonesia apabila memiliki ayah menggunakan nama A maka anaknya diperbolehkan. Jangan sampai nanti terjerat ada anak-anak manusia lain di kota lain, karena khilaf orangtuanya atau peraturan perundang-undangan seperti ini di daerah tertentu tak boleh menggunakan marganya. Tapi, akhirnya orangtua meminta namanya melekat di putranya, maka jangan dianggap kriminalisasi, melainkan bagian daripada hukum adat," katanya, saat menyampaikan eksepsinya.
Ia juga menuturkan, tuduhan dari pihak kepolisian terkait berdasarkan keterangan seseorang yang tak mempunyai legal standing, pihaknya pun mempertanyakan tujuannya itu.
"Kami tak akan bicara tentang bagaimana kedudukan tanah Dago Elos, karena itu clear. Tapi, kami ingin berkomentar kedudukan dari klien kami didakwaan pasal 266 dan 263 dalam dakwaan jaksa itu yang kami perjuangkan sehingga kami melakukan eksepsi. Tentu, eksepsi ini bukan main-main tapi ada dalil hukum segala macamnya," ujarnya.
Berbicara terkait lokus dilekti tentang pembuatan surat akta kelahiran duo Muller, kata Jogi, ada di Kabupaten Bandung yang wilayah pengadilannya seharunya Bale Bandung. Lalu, pembuatan akte waris ada di Cimahi yang tentu berada pula di luar zona PN Kota Bandung.
"Dari sana saja sudah tersaji bahwa wilayahnya bukan di PN Kota Bandung. Nah, hal-hal yang menyangkut apabila dipermasalahkan nama Muller di belakang nama mereka, tentu siapa yang keberatan dan apa kepentingannya? Kecuali si pelapor bagian dari keluarga Muller yang notabene ingin mempertanyakan kualitas daripada mereka ini dan harusnya ke PTUN," ucapnya.
Namun, karena pelapor tak memiliki hubungan secara fisik atau keturunan maupun silsilah dengan keluarga Muller, maka secara hukum tak ada legal standing untuk pelapor. Itulah yang mereka perjuangkan dalam eksepsinya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

