Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Ditunda, Hakim Terkendala Erupsi Gunung Anak
Sidang vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan H.M. Kunang di PN Bandung ditunda hingga 14 September 2026 akibat kendala penerbangan hakim.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INLAHKORAN.ID — sidang agenda pembacaan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terpaksa ditunda.
Penundaan terjadi lantaran salah satu hakim anggota berhalangan hadir akibat penerbangannya tertahan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pantauan di lokasi pada Senin (7/9/2026), Ade dan H.M. Kunang yang terjerat kasus dugaan suap sudah hadir di PN Bandung. Ruang sidang tampak dipenuhi massa pendukung dan keluarga kedua terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta majelis kuasa hukum juga telah bersiap di dalam ruangan.
Suasana mulai berubah saat dua hakim masuk dan membuka persidangan. Hakim ketua Novian Saputra lantas mengumumkan bahwa persidangan tak bisa dilanjutkan hari ini.
"sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026," ujar Novian di dalam ruang sidang.
Pengumuman tersebut langsung memicu reaksi riuh dari massa yang hadir. Sorakan kecewa menggema di dalam ruangan, yang kemudian direspon tegas oleh hakim ketua.
"Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar. Jangan ada minggu depan," tegas Novian.
Ditemui usai persidangan, JPU KPK Ade Azharie membenarkan alasan penundaan sidang pembacaan putusan tersebut karena kendala transportasi udara yang dialami hakim anggota.
"Ada kendala masalah ditunda karena ada kendala penerbangan. Ya kemungkinan gara-gara Krakatau ya," kata Ade Azharie kepada wartawan.
Ade Azharie juga memastikan majelis hakim telah menjadwalkan ulang persidangan tersebut pekan depan.
"Sampai tanggal 14. Tujuh hari," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

