Kontraktor Sebut Kadis SDAMBMK Minta Uang Setoran untuk Peroleh Proyek di Bekasi
Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Henri Lincoln serta kontraktor Handoko hadir memberikan kesaksian di siang lanjutan Ade Kuswara Kunang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Henri Lincoln serta kontraktor Handoko hadir memberikan kesaksian di PN Bandung, Senin (8/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Handoko mengungkapkan dirinya pernah diminta menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDAMBMK) Henri Lincoln terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada 2024. Total dana yang diberikan disebut mencapai Rp1 miliar.
“Saya jelaskan, Rp 1 miliar itu diberikan beberapa kali untuk beberapa tahapan proyek tahun 2024. Saat itu ada pengerjaan normalisasi sungai, jembatan, dan beberapa proyek di Dinas SDABMBK,” kata Handoko di PN Bandung, Senin (8/6/2026).
Saat ditanya mengenai tujuan pemberian uang tersebut, Handoko mengakui dana itu diberikan sebagai bentuk terima kasih setelah memperoleh pekerjaan proyek.
Menurut Handoko, penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari kegiatan groundbreaking hingga proses pemeriksaan oleh Polda Jabar.
Dia mengaku pertama kali diminta menyiapkan dana sebesar Rp150 juta untuk keperluan groundbreaking setelah dihubungi langsung Henri.
“Waktu itu Pak Henri Lincoln menghubungi, ini perlu seperti groundbreaking, nanti ada EO yang mengurus, tolong siapkan sekian (Rp150 juta)” jawab Handoko.
Dana tersebut, lanjut Handoko, tidak diserahkan langsung kepada Henri, melainkan melalui pihak event organizer (EO) yang direkomendasikan oleh kepala dinas tersebut.
“Jadi melalui EO saya berikan uang itu, yang direkomendasikan Pak Henri Lincoln,” kata Handoko.
Sementara itu, Henri Lincoln mengakui adanya uang yang dimaksud, tetapi membantah menerima secara pribadi. Dia menyebut dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional dinas.
“Ya, itu untuk kelancaran kita di dinas. Kalau tidak, banyak kegiatan tidak akan berjalan,” kata Henri.
Henri juga mengungkapkan, dirinya menerima uang senilai sekitar Rp2,94 miliar dari Sarjan, seorang pengusaha yang disebut sebagai pemberi suap kepada Ade Kuswara. Penerimaan uang tersebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
“Dari tahun 2024 sampai 2025, akumulasinya sekitar Rp2,94 miliar,” kata Henri.
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menilai fakta persidangan justru menunjukkan permintaan uang kepada para pengusaha berasal dari kepala dinas, bukan dari kliennya.
“Lebih khusus untuk proyek-proyek di lingkungan Sumber Daya Air ya, Bina Marga dan Bina Konstruksi itu jelas sudah terbukti ya bahwa yang memerintahkan itu adalah kepala dinas, jadi bukan bupati,” kata dia.
Wayan menegaskan, apabila ada pihak yang menyebut kliennya memberikan instruksi, maka hal tersebut harus didukung alat bukti yang sah seperti rekaman suara atau dokumen asli. Menurutnya, hingga kini bukti tersebut belum pernah ditunjukkan di persidangan.
“Hukumnya atau prinsipnya kalau kita berbicara tentang alat bukti surat itu adalah kekuatan pembuktian surat itu terletak pada akta aslinya. Kalau itu tidak dibuktikan, tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan berarti itu tidak terverifikasi dan dengan demikian tidak terbukti,” ungkapnya.
Editor : Doni Ramdhani
