Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Dinas Pendidikan Kota Bandung resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP. 

Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Memasuki tahap pertama, pendaftaran jalur Afirmasi dan Prestasi berlangsung pada 8 hingga 12 Juni 2026 secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan Kota Bandung resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP. 

Memasuki tahap pertama, pendaftaran jalur Afirmasi dan Prestasi berlangsung pada 8 hingga 12 Juni 2026 secara daring melalui laman resmi SPMB.bandung.go.id.

Pelaksanaan SPMB tahun ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menghadirkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses seluruh masyarakat. 

Melalui sistem yang terintegrasi, seluruh tahapan mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga pengumuman hasil seleksi dapat dipantau secara terbuka oleh calon murid dan orang tua.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah melaksanakan proses pendataan atau pembuatan akun secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid baru pada 11 Mei hingga 5 Juni 2026. Pada tahap tersebut, peserta juga mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih melalui laman resmi SPMB.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi ke dalam dua tahap pendaftaran. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur Afirmasi dan Prestasi, sedangkan tahap kedua akan dibuka untuk jalur Domisili dan Mutasi.

“Kami mengajak seluruh orang tua calon murid baru untuk mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah proses pembuatan akun dan pengisian formulir pendataan selesai, kini memasuki tahap pendaftaran untuk jalur Afirmasi dan Prestasi,” ujar Asep di Bandung, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya bergantung pada kesiapan Dinas Pendidikan, tetapi juga didukung sinergi berbagai perangkat daerah. Untuk itu, Pemkot Bandung menghadirkan layanan yang terintegrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial Kota Bandung.

“Integrasi yang dilakukan tidak hanya pada data, tetapi juga layanan kepada masyarakat. Kami menyediakan layanan tatap muka di halaman kantor Dinas Pendidikan, sekaligus layanan daring melalui fitur chatbox dan media sosial resmi,” jelasnya.

Pada jalur Afirmasi, kuota yang disediakan mencapai 15 persen untuk jenjang SD dan 30 persen untuk jenjang SMP. Khusus SMP, kuota tersebut terdiri atas 20 persen afirmasi penempatan dan 10 persen afirmasi non-penempatan, termasuk alokasi bagi murid berkebutuhan khusus sebanyak tiga orang per sekolah.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid warga Kota Bandung yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga Desil 5.

Sementara itu, bagi calon murid berkebutuhan khusus, pendaftaran dilakukan melalui jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). 

Persyaratan utamanya yakni melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Apabila telah memiliki hasil asesmen atau rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, atau profesional lainnya, dokumen tersebut juga dapat dilampirkan sebagai bahan pendukung saat proses pengujian.

Selain jalur afirmasi, Pemerintah Kota Bandung juga memberikan ruang bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik melalui jalur Prestasi.

Kuota jalur Prestasi ditetapkan sebesar 25 persen yang terbagi menjadi 15 persen untuk prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan 10 persen untuk prestasi non-akademik atau kejuaraan.

Untuk jalur prestasi akademik, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain merupakan warga Kota Bandung, melampirkan nilai rapor kelas IV, V, dan semester pertama kelas VI, surat keterangan peringkat, serta sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Sedangkan pada jalur prestasi non-akademik, peserta wajib melampirkan sertifikat kejuaraan atau piagam penghargaan yang diperoleh dalam rentang waktu 1 Juli 2023 hingga 30 April 2026 dengan ketentuan minimal tingkat kota.

Asep menjelaskan, sistem dua tahap yang diterapkan tahun ini memberikan peluang lebih luas bagi calon murid untuk mendapatkan sekolah tujuan.

“Bagi peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi namun belum dinyatakan lolos pada tahap pertama, masih memiliki kesempatan mengikuti pendaftaran tahap kedua melalui jalur domisili dengan ketentuan Kartu Keluarga telah terbit minimal satu tahun,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku bagi peserta jalur afirmasi. Apabila belum diterima di sekolah tujuan, peserta masih berkesempatan mengikuti proses pemenuhan kuota di sekolah lain yang masih memiliki daya tampung pada jalur afirmasi.

“Khusus peserta Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), komitmen kami jelas, yaitu memastikan mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan seluruh masyarakat agar mengikuti proses SPMB dengan menjunjung tinggi integritas dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui cara-cara yang tidak sesuai ketentuan.

Dia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan mentoleransi segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, maupun praktik percaloan yang mengatasnamakan proses penerimaan murid baru.

“Jika ada oknum yang menjanjikan dapat meloloskan peserta ke sekolah tertentu, segera laporkan dan sertakan bukti pendukung. Sesuai arahan Bapak Wali Kota Bandung, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” katanya.

Asep juga mengingatkan tahap pertama pendaftaran merupakan proses pemilihan sekolah tujuan. Setelah menentukan pilihan sekolah, peserta wajib melakukan klik konfirmasi pendaftaran agar data dapat diproses sistem.

Selanjutnya, sekolah tujuan akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang telah diunggah. Hasil seleksi sementara dapat dipantau langsung melalui laman resmi SPMB dan akan terus bergerak mengikuti proses verifikasi yang berlangsung.

“Hasil seleksi sementara akan terus berubah sesuai proses validasi dan verifikasi yang dilakukan sekolah. Hasil akhir baru dapat dipastikan pada saat pengumuman resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Pemkot Bandung berharap seluruh proses penerimaan murid baru dapat berlangsung tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.


Editor : Doni Ramdhani