Jadwal Sidang PHPU Pilpres di MK Terungkap, Denny Indrayana Siapkan Saksi dan Ahli

Simak jadwal sidang dan agenda sidang PHPU Pilres di Mahkamah Konstitusi.

Jadwal Sidang PHPU Pilpres di MK Terungkap, Denny Indrayana Siapkan Saksi dan Ahli
Jadwal Sidang PHPU Pilpres di MK Terungkap, Denny Indrayana Siapkan Saksi dan Ahli

INILAHKORAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan surat panggilan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Persidangan dengan agenda pembuktian pemohon tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB.

​Kabar tersebut dibagikan langsung oleh salah satu pemohon, Denny Indrayana, melalui akun media sosialnya. Dalam unggahannya, Denny memperlihatkan Surat Panggilan Sidang dari Mahkamah Konstitusi bernomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026 tertanggal 28 September 2026.

​"Panggilan resmi sidang di MK untuk Rabu, 30 September 2026. Bismillah," tulis Denny Indrayana.

​Daftar Pemohon dan Kuasa Hukum

​Berdasarkan dokumen resmi MK tersebut, panggilan ditujukan kepada Bambang Widjojanto, dkk selaku kuasa hukum dari para pemohon. Para pemohon yang mengajukan perkara ini terdiri dari gabungan organisasi, partai politik, hingga tokoh nasional, antara lain:

​Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana (Sekretaris Jenderal).

​Partai UMMAT yang diwakili Ansufri ID Sambo (Plt. Ketua Umum) dan Muhammad Sadiq (Plt. Sekretaris Jenderal).

​Denny Indrayana

​Fachrul Razi

​Tyasno Sudarto

​Slamet Soebijanto

​Hanafie Asnan

​Soenarko MD

​drg. Moeryono

​H.M. Subhan, S.H., M.H.

​Bonatua Silalahi

​Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H., M.H.

​Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai Termohon.

​Agenda Sidang: Mendengarkan Ahli dan Saksi

​Perkara yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 per tanggal 17 September 2026 ini akan memasuki tahapan krusial.

​Agenda persidangan pada Rabu malam meliputi:

​Mendengarkan keterangan Ahli dari pihak Pemohon.

​Mendengarkan keterangan Saksi dari pihak Pemohon.

​Pengesahan alat bukti tambahan dari pihak Pemohon.

​Persidangan rencananya akan diselenggarakan di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.


Editor : Firda Rachmawati