Hakim Pertanyakan Keterkaitan Ono Surono di Sidang Ijon Proyek Bekasi
Sidang korupsi ijon proyek Bekasi menyoroti saksi Ono Surono. Hakim mempertanyakan keterkaitannya dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kunang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sidang dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026), menghadirkan sejumlah fakta menarik.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat mempertanyakan relevansi kehadiran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam perkara itu.
Hakim anggota Alex Tahi Hamonangan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan yang berkembang, kehadiran Ono dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan konstruksi perkara yang sedang diperiksa.
“Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Hakim Alex sebelum menanyakan alasan jaksa menghadirkan Ono beserta istrinya sebagai saksi.
Pernyataan itu menjadi salah satu momen yang menyita perhatian dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Ade Kuswara Kunang juga membantah pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Ono Surono maupun kepada PDI Perjuangan, sebagaimana sempat muncul dalam proses penyidikan.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono dan PDIP Rp150 juta,” tegas Ade di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Ono Surono yang kembali menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Ade Kuswara Kunang.
Usai persidangan, Ono mengatakan dirinya sejak awal konsisten dengan keterangannya dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk sikap saya sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dugaan adanya aliran dana Rp150 juta untuk kebutuhan Konferensi Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat melalui dirinya tidak benar.
“Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang,” tegas Ono.
Menurut Ono, pernyataan majelis hakim tersebut semakin memperjelas bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Selain dugaan aliran dana Rp150 juta, persidangan juga mengungkap asal-usul uang yang sebelumnya disita penyidik KPK dari kediaman Ono Surono.
Ono menjelaskan, dirinya hanya mengetahui uang sebesar Rp50 juta yang merupakan sisa hasil penjualan mobil pribadinya. Sementara uang Rp200 juta yang turut disita disebut bukan milik keluarganya.
“Soal uang Rp200 juta yang ikut disita, itu bukan milik kami, melainkan milik ibu-ibu anggota arisan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme arisan tersebut lebih diketahui oleh istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro, karena saat penggeledahan berlangsung dirinya tidak berada di rumah.
Dalam persidangan, Setyowati juga memberikan keterangan mengenai asal-usul uang dan barang yang disita penyidik KPK. Menurutnya, barang-barang tersebut berasal dari hasil penjualan mobil, dana arisan, serta uang titipan anggota arisan yang belum disalurkan.
“Istri saya yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan, sehingga beliau yang memberikan penjelasan di persidangan,” kata Ono.
Ono berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, termasuk terkait barang maupun uang sitaan yang menurutnya bukan hasil tindak pidana.
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sambil menjalankan aktivitas politik dan organisasinya seperti biasa.
“Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang seadil-adilnya, termasuk terkait pengembalian uang yang memang bukan menjadi hak kami,” tegasnya. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

