DPRD Jabar Kritik Pergeseran APBD, Soroti Potensi Defisit Rp5,7 Triliun

DPRD Jawa Barat mengingatkan pemerintah provinsi, agar tidak mengabaikan fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif dalam kebijakan pengelolaan keuangan.

DPRD Jabar Kritik Pergeseran APBD, Soroti Potensi Defisit Rp5,7 Triliun
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono dalam Rapat Badan Anggaran di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/6/2026).

INILAHKORAN.ID - DPRD Jawa Barat mengingatkan pemerintah provinsi, agar tidak mengabaikan fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah. 

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono menilai komunikasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan DPRD harus diperkuat, terutama terkait kebijakan pergeseran anggaran yang berdampak langsung terhadap arah pembangunan daerah.

Menurutnya, DPRD memiliki mandat konstitusional dalam fungsi budgeting sehingga setiap perubahan maupun pergeseran APBD semestinya disampaikan secara terbuka kepada lembaga legislatif. 

Langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan memastikan seluruh kebijakan fiskal berjalan sesuai mekanisme pemerintahan daerah.

“DPRD Jawa Barat mencatat bahwa telah terjadi beberapa kali pergeseran APBD tanpa penyampaian hasil pergeseran kepada DPRD Jawa Barat. Ke depan, mekanisme tersebut diharapkan dapat diperbaiki melalui komunikasi yang lebih intensif antara Gubernur Jabar, TAPD, dan DPRD Jawa Barat,” ujar Ono dalam Rapat Badan Anggaran di DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan, DPRD bukan sekadar lembaga pengawas, melainkan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan dalam proses penyusunan dan pengelolaan APBD.

Maka dari itu, komunikasi yang tidak berjalan optimal berpotensi memunculkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan anggaran.

Sisi lain, pihaknya juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah proyeksi bakal terjadi Defisit APBD Tahun Anggaran 2026, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 triliun.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat ketepatan perencanaan pendapatan dan belanja.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), mitigasi terhadap potensi Defisit telah dilakukan. DPRD Jabar meminta seluruh asumsi pendapatan daerah diuji secara lebih mendalam, mulai dari penerimaan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok hingga sumber pendapatan lainnya yang menjadi penopang APBD.

“DPRD Jawa Barat menginginkan seluruh keputusan mengenai penanganan Defisit didasarkan pada data yang komprehensif. Dengan demikian dapat dipertimbangkan secara objektif apakah Defisit akan ditutup melalui efisiensi belanja, pembiayaan, atau penyesuaian terhadap program-program pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal,” katanya.

Ia menambahkan, program-program prioritas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian utama sehingga penyesuaian anggaran tidak berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

DPRD Jabar juga memberikan catatan terhadap capaian pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang mencapai 5,85 persen. Meski angka tersebut menunjukkan tren positif, DPRD menilai indikator itu belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata.

Ono menilai, tingginya pertumbuhan ekonomi masih perlu ditelaah lebih dalam karena sebagian besar didorong oleh belanja pemerintah. Sementara itu, masyarakat masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi yang memengaruhi daya beli dan aktivitas usaha.

Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga barang kebutuhan, hingga perlambatan sektor industri dinilai menjadi tantangan yang harus masuk dalam perhitungan pemerintah saat menyusun kebijakan fiskal ke depan.

Sebab itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan penghitungan ulang secara cermat terhadap seluruh komponen pendapatan, termasuk Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan sumber penerimaan lainnya agar tidak terjadi kesalahan proyeksi dalam Perubahan APBD 2026.

Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, DPRD Jawa Barat menilai optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pendapatan daerah.
Saat ini kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah masih berasal dari Bank bjb dan PT Migas Hulu Jabar (MUJ). Sementara sejumlah BUMD lainnya dinilai belum memberikan kontribusi maksimal sesuai potensi yang dimiliki.

DPRD Jabar kata Ono, mendukung langkah pemerintah provinsi untuk melakukan restrukturisasi BUMD, melalui pembentukan holding maupun penggabungan perusahaan daerah guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha.

Selain pembenahan BUMD, pihaknya juga mendorong percepatan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selama ini belum memberikan nilai ekonomi optimal.

Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah seharusnya tidak dilakukan melalui penambahan pajak atau retribusi yang berpotensi membebani masyarakat. 

Sebaliknya, pemerintah perlu memaksimalkan aset dan sumber daya yang telah dimiliki agar mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Melalui penguatan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, DPRD berharap pengelolaan APBD Jawa Barat dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, serta mampu menjaga keberlanjutan pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks. ***


Editor : JakaPermana