Usulan Tatar Sunda Menguat, Ono Surono Ingatkan Nasib 10 CDOB di Jabar

Menguatnya dukungan politik usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda, mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono.

Usulan Tatar Sunda Menguat, Ono Surono Ingatkan Nasib 10 CDOB di Jabar
Di tengah ramainya pembahasan identitas daerah tersebut, Ono mengingatkan agar perhatian tidak bergeser dari perjuangan pembentukan 10 calon daerah otonomi baru (CDOB) yang hingga kini belum menemui kejelasan. (dok)

INILAHKORAN.ID - Menguatnya dukungan politik terhadap usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda, mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Di tengah ramainya pembahasan identitas daerah tersebut, Ono mengingatkan agar perhatian tidak bergeser dari perjuangan pembentukan 10 calon daerah otonomi baru (CDOB) yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Menurutnya, pemekaran wilayah masih menjadi kebutuhan mendesak bagi Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Ia menilai keberadaan daerah otonomi baru penting untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus menghadirkan keadilan fiskal bagi masyarakat.

Namun hingga saat ini, nasib usulan pemekaran wilayah yang telah lama diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum bergerak akibat kebijakan pemerintah pusat dan kondisi keuangan negara.

"Harus terus kita suarakan walaupun dengan kondisi seperti ini karena kalau tidak disuarakan khawatir pemerintah lalai yang pada akhirnya Jawa Barat (akan) tertinggal lagi dari sisi keadilan fiskalnya, dari sisi pendekatan pelayanan publiknya ke masyarakat," ujar Ono, Jumat (3/7/2026).

Terdapat 10 CDOB yang telah diusulkan Pemprov Jabar kepada pemerintah pusat, yakni Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara, dan Kabupaten Cirebon Timur.

Ono mengakui, perjuangan pemekaran daerah saat ini tidak mudah karena pemerintah pusat masih mempertimbangkan kemampuan fiskal nasional. Pembentukan daerah baru dinilai memiliki konsekuensi anggaran yang cukup besar.

Kondisi tersebut kata dia, juga berpotensi menjadi pertimbangan dalam usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat yang saat ini tengah dibahas DPRD Jabar.

"Nanti akan kita lihat ya, kita belum tahu karena sampai dengan saat ini nasib CDOB yang 10 itu juga terkatung-katung, karena ada sebuah konsekuensi pada saat CDOB dibuka atau terbentuknya CDOB. Apa konsekuensinya? Akan lebih banyak anggaran negara yang dikeluarkan, di saat keuangan negara juga saat ini ya tidak baik-baik saja. Tapi ya harus terus kita suarakan walaupun dengan kondisi seperti ini," katanya.

Meski demikian, Ono menegaskan bahwa perubahan nama provinsi maupun pembentukan daerah otonomi baru sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Karena itu, kedua agenda tersebut tidak perlu dipertentangkan.

"Ya kalau kita melihat, ya dua-duanya penting. Dua-duanya penting. Makanya tadi saya sampaikan, perubahan nama bagaimana substansi dan tujuannya itu mengarah kepada kesejahteraan, kemakmuran rakyat, CDOB pun sama makanya saya bilang ini harus selaras, perjuangannya harus bersama-sama," tuturnya.

Sementara itu, dukungan politik terhadap perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda semakin menguat di DPRD Jabar. Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jabar bersama tokoh, akademisi, budayawan, dan sejumlah pemangku kepentingan, mayoritas fraksi menyatakan setuju agar usulan tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan seluruh fraksi memandang aspirasi tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme legislasi dan kajian akademik yang lebih mendalam.

"Hari ini, semua fraksi rupanya menyetujui bahwa proses usulan aspirasi perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda ini untuk ditindaklanjuti ke proses tahapan legislasi berikutnya," ujarnya.

Menurutnya, DPRD Jabar masih akan menyempurnakan naskah akademik sebelum menentukan skema pembahasan, apakah melalui panitia khusus (Pansus) atau tetap dibahas di Komisi I.

“Nanti setelah ada kajian naskah akademik, penyempurnaan naskah akademik, tergantung kesepakatan rapat pimpinan DPRD, apakah akan ditindaklanjuti melalui Pansus tentang usulan perubahan nama Provinsi ini atau dikaji secara komisioner di Komisi I," ucapnya.

Kendati mendapat dukungan politik di tingkat daerah, Rahmat menegaskan keputusan akhir terkait perubahan nama provinsi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

"Kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemotda tahapan seperti apa, dari Biro Hukum seperti apa, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat," imbuhnya. 


Editor : Doni Ramdhani