Proyek Belum Mulai, Ade Kuswara Kunang Sudah 'Titipkan' Sarjan ke Kadisdik Bekasi
JPU Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terungkap sudah menitipkan pengusaha Sarjan ke Kadisdik untuk menggarap proyek di OPD pendidikan tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mantan bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang disebut menitipkan pengusaha Sarjan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi Imam Faturochman agar dapat mengerjakan proyek di lingkungan Disdik.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (2/6/2026).
Keterangan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa Imam Faturochman sebagai saksi. Jaksa menanyakan hubungan Imam dengan Sarjan, yang diketahui merupakan pengusaha sekaligus terdakwa dalam perkara korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Imam mengaku mengenal Sarjan sebagai kontraktor yang pernah mengerjakan proyek di lingkungan Disdik Kabupaten Bekasi pada 2025.
Dalam persidangan, Imam menjelaskan bahwa pada Mei 2025 Sarjan mendatanginya dan menanyakan apakah sudah ada petunjuk dari bupati Bekasi terkait pekerjaan proyek. Menurut Imam, sebelumnya ia memang mendapat arahan langsung dari Ade Kunang.
Ia menceritakan, usai upacara pada awal Mei 2025 di Cikarang Selatan, dirinya diminta mendatangi mobil bupati yang saat itu bertindak sebagai inspektur upacara.
“Pak Kadis, tolong titip Pak Sarjan,” kata Imam menirukan ucapan Ade Kunang di persidangan.
Menurut Imam, ia memahami pesan tersebut sebagai arahan agar Sarjan diberikan kesempatan mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Imam yang memuat keterangan serupa.
“Atas permintaan tersebut saya memahami bahwa saudara Ade Kuswara Kunang selaku bupati memerintahkan kepada saya agar beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang nantinya akan ada penawaran yang diajukan oleh saudara Sarjan, maka saya harus memberikan pekerjaan tersebut kepada saudara Sarjan,” ujar jaksa membacakan BAP.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Imam mengaku memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan pekerjaan kepada Sarjan. Selanjutnya, Sarjan disebut memilih lima paket proyek yang akan dikerjakan dengan nilai masing-masing lebih dari Rp1,5 miliar.
Dalam prosesnya, Sarjan akhirnya memenangkan proyek pengadaan meja dan kursi di lingkungan Disdik Kabupaten Bekasi.
Saat ditanya apakah menerima imbalan dari Sarjan, Imam membantah menerima fee terkait proyek tersebut. Namun, ia mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp280 juta dari Sarjan untuk keperluan pribadi dan dipinjamkan kembali kepada pihak lain.
“Uangnya sudah dikembalikan, Pak, ke rekening penampungan di KPK,” kata Imam.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima titipan uang dari Sarjan untuk diserahkan kepada Ade Kunang maupun HM Kunang.
Editor : Ahmad Sayuti


