Sidang Kasus Sengketa Tanah Dago Elos, Muller Bersaudara Didakwa Pemalsuan Surat-surat
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus sengketa tanah Dago Elos dengan terdakwa Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandu Muller, Selasa 30 Juni 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus sengketa tanah Dago Elos dengan terdakwa Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandu Muller, Selasa 30 Juni 2024.
Adapun dalam dakwaannya, Muller bersaudara didakwa dengan melakukan pemalsuan surat-surat pada kasus sengketa tanah Dago Elos tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa Sunarto menyebutkan Muller bersaudara diduga telah memalsukan akta kelahiran mereka sehingga bisa mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller.
Sosok Goerge ini yang kemudian mengklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata akta kelahiran Heri maupun Dodi dinyatakan nonidentik yang bermodal discan. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan maupun penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.
“Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” kata Sunarto dalam dakwaannya.
Kemudian, JPU juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742. JPU menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, duo Muller bersaudra tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan.
“Bahwa berdasarkan ketentuan konvensi Undang-undang Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” ucap Sunarto.
“Kemudian, terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut, tanah tersebut telah dikuasai oleh negara sehingga dianggap tanah tersebut telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat,” ungkapnya menambahkan.
Jaksa pun menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.
“Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar,” ucap Sunarto.
Duo Muller bersaudara itu pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai dakwaan dibacakan, pihak penasehat hukum dari duo Muller, Tohap Elsihantar ini pun memohon kepada hakim ketua untuk dapat memberikan kesempatan eksepsi sampai minggu depan.
"Kami meminta untuk eksepsi seminggu," ujar penasehat hukum dalam persidangan.
sidang pun, akhirnya diputuskan oleh hakim, untuk dilanjut pada pekan depan pada 6 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Tohap pun mengatakan, pihaknya banyak menyoroti soal masalah dakwaan jaksa, termasuk di mana akta dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Bandung.
"Seharusnya klien kami kewenangannya di PN Kabupaten Bandung. Kedua, terkait akta yang dikatakan dipalsukan itu terdaftar di Dukcapil. Lalu, ketiga mereka itu terdakwa tiga orang dari keturunannya Edi Muller. Kenapa justru duo Muller ini yang menjadi tersangka. Tak ada data pun yang bisa membantah bahwa mereka turunan Edi Muller sekali pun sebenarnya kalau itu benar dalam akta yang dikatakan jaksa tadi tak ada nama Muller sebelumnya dan ada penambahan (Muller) itu hak mereka sebagai anak Edi Muller," ujarnya.
Selain itu, lanjut Tohap, menyebut dakwaan yang dibacakan JPU tak jelas apa yang disoroti apakah akta kelahiran atau eigendom.
"Kami akan siapkan masa lalu lokus delictinya karena tak jelasnya dakwaan JPU. Maka, kami akan coba bahas nanti," katanya.
Editor : Bsafaat

