Muller Bersaudara Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara Dalam Sengketa Tanah Dago Elos
DUA Terdakwa kasus pemalsuan surat dan dokumen sengketa tanah Dago Elos, Heri Hermawan Muller dan Dody Rustandi Muller alias Muller Bersaudara divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun kepada terdakwa Muller Bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Muller bersaudara terbukti secara sah memalsukan surat dan dokumen akta autentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos di Kota Bandung.
Ketua Majelis Hakim Syarif mengatakan, terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang berisi keterangan palsu, namun seolah-olah benar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan," kata Syarif saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 14 Oktober 2024.
Syarif mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan Muller bersaudara merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.
Majelis hakim melanjutkan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta autentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.
Sementara itu, ratusan masyarakat Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Para warga berharap kedepan tidak ada lagi mafia tanah yang bergentayangan memakan korban.***
Editor : Ghiok Riswoto

