Sengketa Tanah Dago Elos, Warga Pertanyakan Klaim Aset Pemkot Bandung
Warga Dago Elos melakukan aksi damai di Balai Kota Bandung pada Selasa 4 November 2025 untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah dengan Pemkot Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Warga Dago Elos melakukan aksi damai di Balai Kota Bandung pada Selasa 4 November 2025 untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah dengan Pemkot Bandung.
Koordinator Forum Dago Melawan Angga menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk upaya masyarakat untuk mengklarifikasi permasalahan aset yang tengah masuk proses hukum.
Menurutnya, warga ingin menegaskan bahwa luas lahan yang menjadi sengketa perlu diklarifikasi.
“Luas lahan yang diajukan dalam PK2 adalah 21.200 meter persegi. Luasan ini adalah keseluruhan, tetapi catatan pemkot hanya menyebut sebagian,” kata Angga.
Ia menjelaskan, keberatan warga muncul karena Pemkot Bandung tiba-tiba mengajukan PKT 2 pada 16 September 2025. Menurutnya, pengajuan itu tidak dilandasi dalil yang menguatkan hak pemkot atas tanah tersebut. Melainkan semata-mata untuk mengamankan aset terminal Dago.
Ia menilai, hal ini menimbulkan keganjilan mengingat warga telah lama memperjuangkan haknya atas lahan tersebut.
“Terminal Dago hanya menjadi bahasa pembuka. Ranah hukum yang dipersoalkan pemkot terkait surat-surat yang dikeluarkan sejak 1975 dan diperkuat DPRD 1976. Luasnya tercatat 21.200 meter persegi. Ini membuat masyarakat sangat berkeberatan. Warga kini akan menanggapi PKT 2 dengan kontra memori PK sebagai upaya klarifikasi resmi terhadap klaim pemkot," ucapnya.
Terkait sikap Pemkot Bandung, Angga menilai pemerintah kota belum menunjukkan kejelasan hukum. “Jika hanya mengacu pada SK Wali Kota 1975, tidak ada tindak lanjut. Jika mengacu pada penguasaan fisik terminal Dago, masyarakatlah yang memelihara dan menggunakan untuk kepentingan umum, bukan pemkot,” ujar dia.
Ia menegaskan perlunya produk hukum lanjutan dari Pemkot Bandung yang menjamin hak warga atas lahan Dago Elos agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik di Badan Kesbangpol Kota Bandung Tatang Hamdani menyampaikan Pemkot menerima aspirasi warga terkait kekecewaan mereka.
Ia memastikan, Pemkot Bandung akan memberikan kepastian mengenai luas aset yang tercatat yang hanya sekitar 3.500 meter persegi dari keseluruhan 21.200 meter persegi lahan sengketa.
“Surat pernyataan akan diserahkan di hari Kamis, sebagai bentuk kepastian bahwa aset pemkot yang sedang dalam proses PK2 hanya sebatas yang tercatat dalam catatan KIB,” kata Tatang Hamdani.
Ia menambahkan, surat tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh luasan sengketa yang diperjuangkan warga tidak tercampur dengan aset yang memang dimiliki Pemkot Bandung.
"Kami akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memberikan klarifikasi resmi kepada warga," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani

