DPRD Keluarkan Dua Rekomendasi Untuk Persoalan sengketa tanah warga BBR Cipaku

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengeluarkan dua rekomendasi menindaklanjuti aspirasi warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.

DPRD Keluarkan Dua Rekomendasi Untuk Persoalan sengketa tanah warga BBR Cipaku

INILAHKORAN, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengeluarkan dua rekomendasi menindaklanjuti aspirasi warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan. Rekomendasi wakil rakyat ini untuk membantu warga menyelesaikan persoalan sengketa hak tanah atas tempat tinggal.

Aspirasi warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso. Rusli dan Sugeng telah berdiskusi dengan perwakilan di ruang serbaguna, untuk menelesuri duduk masalah dan mencari solusi atas persoalan yang ada.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, Rusli menyampaikan, bahwa DPRD Kota Bogor akan berkomitmen dan siap mendukung perjuangan warga BBR.

"Kami sudah laporkan ke ketua DPRD dan Banmus bahwa persoalan di BBR ini menjadi konsen dan komitmen kami untuk mengawal aspirasi dan keinginan warga. Tidak ada keraguan buat kami untuk memperjuangkan hak hak warga BBR," ungkap Rusli pada Selasa 6 Mei 2025.

Rusli memaparkan, untuk menyelesaikan persoalan ini bisa menggunakan aturan yang sudah dituangkan didalam Pasal 69, Perpres 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria.

"Jadi kami merekomendasikan agar dibentuk Tim Gugus Tugas yang akan diketuai oleh Wali Kota dan bekerja selama 30 hari sesuai dengan bunyi pasal 69 di dalam Perpres 62," tegasnya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, kemarin sempat ada aksi demonstrasi dari warga eks gedung DPRD, tapi berjalan dengan damai menunjukkan kedewasaan masyarakat.

"Tentunya aksi damai bisa dijadikan senjata oleh masyarakat BBR untuk menarik dukungan dari berbagai pihak," tuturnya.

Sugeng menjelaskan, sehingga dengan adanya aksi ini, DPRD Kota Bogor mengeluarkan dua rekomendasi. Yakni yang pertama, DPRD mendukung warga BBR memperoleh hak atas tanah secara hukum dan kedua, untuk penyelesaian ini akan dibentuk gugus tugas.

"Jadi dua rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.


Editor : Ahmad Sayuti