Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Barcode BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

Polresta Bandung melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan barcode pembelian BBM bersubsidi ke kejaksaan

Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Barcode BBM Bersubsidi ke Kejaksaan
Petugas kejaksaan tengah melakukan BAP terhadap tersangka AS yang dilimpahkan oleh penyidik Polresta Bandung, Jumat (3/4). Foto istimewa

INILAHKORAN.ID - Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung melimpahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM atau pemalsuan barcode pembelian BBM bersubsidi ke Kejaksaan Bale Bandung, Jumat (3/4). 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, merupakan pelimpahan tahan dua dengan tersangka berinisial AS.     

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, menyampaikan bahwa proses Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. 

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” kata Aldi, di Soreang Jumat (3/4/2026).

Dijelaskan Aldi, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tol Purbaleunyi KM 150 arah Cileunyi menuju Jakarta, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat itu, petugas mengamankan tersangka yang tengah mengendarai kendaraan roda enam dengan tangki modifikasi berisi BBM jenis biosolar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai untuk melakukan pembelian BBM subsidi. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa telepon genggam yang berisi sekitar 20 foto barcode dan plat nomor kendaraan, serta sejumlah uang tunai sisa transaksi pembelian BBM.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Polresta Bandung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. “Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal yang menyalahgunakan subsidi pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam keadaan aman untuk proses hukum berikutnya.


Editor : Ahmad Sayuti